Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli!

Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

Waktu: 2026-09-19 06:18:14 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 494x

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta. Alasannya, ada putusan yang belum siap.

Kedua terdakwa dalam sidang ini adalah Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras. Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin, 20 Juli 2026.

Ketua majelis hakim Juandra mulanya menanyakan kepada dua terdakwa mengenai kondisi tubuhnya. Kedua terdakwa menyatakan diri dalam keadaan sehat.

Hakim Juandra kemudian mengungkap berkas perkara yang ditanganinya cukup banyak, sehingga draf putusan belum sepenuhnya rampung. Selain itu, hakim berencana membacakan putusan ini secara serentak dengan perkara aktor intelektual lainnya.

"Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim, Kamis .

Rencananya, vonis terhadap Eka dan Eras akan dibacakan bersamaan dengan tiga aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.

"Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB," ujar hakim.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang demi sinkronisasi putusan seluruh terdakwa. Namun, dia menegaskan kembali fakta persidangan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan.

"Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko ," kata Adrianus.

Dia berharap hakim memutus kliennya dengan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum .

"Tentunya harapan kami agar putusan terhadap Eras ini sesuai dengan fakta persidangan hanya melakukan penjemputan paksa atau pasal perampasan paksa atau pasal penculikan," ucapnya.

Senada dengan Adrianus, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Dia menyebut Eka hanyalah seorang sopir transportasi online yang disewa secara offline.

"Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino.

Diketahui, sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Berikut ini tuntutan mereka:

1. Eka Wahyu dituntut hukuman penjara selama 4 tahun

2. Erasmus alias Eras dituntut hukuman penjara selama 13 tahun

Selain menuntut keduanya dengan pidana penjara, jaksa menuntut keduanya membayar restitusi. Untuk Eka Wahyu, jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

Sedangkan Eras, dituntut oleh jaksa untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan membayar setelah 30 hari putusan inkrah.

Simak Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • 10 Contoh Jawaban Upaya Peningkatan Atasi Tantangan Tindak Lanjut di PMM, Guru Wajib Tahu
  • Cerita Dokter Obati Kambing hingga Iguana di Mobil Klinik Keliling
  • 164 Siswa Disabilitas Kunjungi Istana, Seskab: Semua Anak Berhak Bermimpi
  • SD Negeri Sepi Peminat, Komisi X DPR Minta Tata Ulang Sebaran Sekolah
  • Sering Self-Reward dengan Belanja Makeup? Hati-hati Impulsive Buying
  • Lolos ke 8 Besar Japan Open 2026, Fajar/Fikri Siapkan Strategi Hadapi Wakil Inggris
  • Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Pengamat Lingkungan: Perbaiki Akar Persoalannya
  • Kebakaran di TPS Liar Cikeas Terjadi Sejak Pekan Lalu, Asap Kini Muncul Lagi
Konten Rekomendasi
  • Momen Cak Imin Merumput, Bela PKB Lawan Golkar hingga PKS
  • 2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang
  • Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
  • 6 Kebiasaan Sehari-hari Orang Jepang yang Bikin Panjang Umur hingga 100 Tahun
  • Cara Terbaik Menenangkan Anak Tantrum Menurut Psikolog
  • Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang