Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?!

Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?

Waktu: 2026-08-04 16:44:09 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 540x

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendorong adanya sanksi tegas, termasuk diskualifikasi bagi partai politik (parpol) yang gagal memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Tidak harus secara nasional, tetapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu," kata Aria dalam focus group discussion (FGD) bertajuk 'Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu' yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, penting untuk menjaga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128 sejak tahap pengajuan calon hingga penetapan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Tidak hanya sanksi diskualifikasi, Aria juga mengusulkan penguatan penempatan calon perempuan, di mana minimal harus ada satu perempuan di antara dua nomor urut teratas di setiap dapil.

Ia juga menyoroti mekanisme sistem pemilu yang harus memberikan kepastian bagi perempuan.

"Mekanisme selang-seling harus memiliki daya ikat, bukan sekadar pilihan yang mudah diabaikan," ucap politikus PDI-P tersebut.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi yang menilai putusan MK tersebut merupakan momentum bagi KPU untuk bersikap berani.

Ia berpandangan, KPU memiliki kewenangan untuk menggugurkan partai yang melanggar aturan kuota tanpa harus menunggu revisi UU Pemilu.

"Jadi, ini seharusnya menjadi momentum terutama buat KPU. Buat KPU dari seluruh jenjang, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, maka KPU dari berbagai jenjang seharusnya bisa menggugurkan partai yang melanggar," ungkap Burhanuddin.

Ia mengatakan bahwa putusan MK bersifat imperatif.

Artinya, tanpa diatur di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, KPU mestinya kewenangan untuk memberlakukan putusan MK tersebut.

Sementara itu, anggota KPP-RI Nurul Arifin menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg) untuk penyusunan RUU Pemilu.

Menurut dia, rekomendasi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substansial di lembaga legislatif.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar tersebut berharap langkah ini dapat menciptakan sistem politik yang lebih setara di masa depan.

"Jadi harapan kami, seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," tutur dia.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
  • Trump Sebut Pemilu AS 2020 Diintervensi China
  • 2 Pria Bersenjata Parang Rampok dan Sekap Suami Istri di Kutai Timur
  • Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus
  • Kasus Asusila Anak Meningkat di Madura, Khofifah Minta Sekolah Batasi Penggunaan "Gadget"
  • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
  • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Raih Juara Bungkam Kim/Seo
  • 3 Flyover Baru Bakal Dibangun di Surabaya, Menunjang Operasional SRRL
Konten Rekomendasi
  • KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD, Ini Tujuannya
  • Prabowo Persilakan Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk MBG
  • Pantai Mliwis Kebumen, Surga Tepi Laut yang Gratis Tiket Masuk
  • Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
  • Polda NTT Akan Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pekan Ini
  • Ketua Komisi III DPR Dengar Info Ada Bunker Lain di Kasus Febrie Adriansyah