Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya!

Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Waktu: 2026-08-04 17:20:51 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 972x

Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP itu salah satunya mengatur layanan kewarganegaraan dan penerapan tarif baru.

Dokumen PP 30/2026 itu dapat diunduh dari situs resmi Kemenkum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

Dalam PP itu, terdapat sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Antara lain layanan permohonan naturalisasi dari WNA yang hendak menjadi WNI, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.

Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 50 juta per permohonan

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 15 juta per permohonan

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah.

Sebelumnya, naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam PP baru, tarif itu dihapus.

Daftar lengkap tarif tersebut dapat dilihat dalam PP 30/2026 yang bisa diunduh di sini.

Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Lari Sambil Dorong Stroller, Tren Baru Orang Tua Muda Jakarta Jaga Kebugaran
  • Mendagri Ungkap Strategi Cegah Korupsi di Daerah Lewat Sistem-Integritas
  • Film Aku Sebelum Aku: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang
  • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
  • Marinus Gea Dorong Unias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila
  • WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad
  • MBG Watch Sebut Penerima MBG Mestinya Hanya 26 Juta Orang
  • KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M
Konten Rekomendasi
  • KLHN 2026: AHM Dorong Transformasi Layanan Berbasis Empati
  • Brimob Polda Metro Sterilisasi Tenis Indoor Senayan, Amankan Konser Mitski
  • Sosok Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Petinggi Perusahaan
  • Influencer Kontroversial Andrew Tate dan Tristan Ditangkap di AS
  • Pemobil di Chili Tabrak Kerumunan Festival, 6 Orang Tewas
  • DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan