Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs 2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang!

2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang

Waktu: 2026-09-19 06:13:10 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 711x

Dua pria berinisial AC dan BU nekat membegal seorang pedagang sayur keliling, Lina , di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Kedua pelaku menjatuhkan korban dari sepeda motornya lalu merampas uang milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Jumat , sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Kebon Sedan. Saat kejadian, korban diketahui hendak berangkat untuk berdagang.

Sebelum beraksi, pelaku sempat bersembunyi di semak-semak sembari menunggu korban melintas. Begitu korban lewat, pelaku langsung menyergap dan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban.

"Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," kata Angga, Kamis .

Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan sempat memohon agar tidak dibunuh oleh pelaku. Korban kemudian menyerahkan tasnya, tetapi langsung melakukan perlawanan saat pelaku mencoba merampas telepon genggam miliknya.

"Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum akhirnya kabur ke area perkebunan," jelas Angga.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Sabtu . Polisi awalnya membekuk BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian bergerak mengamankan AC di wilayah yang sama.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembegalan karena terimpit masalah ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel serta uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun kedua pelaku berdalih hanya mendapatkan uang Rp 800 ribu yang langsung mereka bagi dua.

"Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Angga.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak juga Video 'Pria Tewas Bersimbah Darah di Probolinggo, Polisi Selidiki':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Polisi Bongkar Peredaran Etomidat di Bogor, Pod Getar Dijual hingga Rp 6 Juta Per Cartridge
  • Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP
  • Jalan Kaki Menyusuri Sunda Kelapa
  • Sakit Hati Sejak Kecil dan Terbelit Utang Jadi Motif Anak Angkat Habisi Ayah di Nganjuk
  • Umur Pendek Ancaman Trump soal Tarif 20% di Selat Hormuz
  • Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
  • BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik
  • 5 Destinasi Wisata di Jakarta yang Lagi Hits untuk Liburan Keluarga
Konten Rekomendasi
  • Pesan Kepala BKN Zudan Arif untuk ASN: Pengabdian Sunyi, Bangsa yang Tumbuh
  • Pemkab Agam Usulkan Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi, Diklaim Kurangi Dampak ke Permukiman
  • Iran Serang Bahrain, Klaim Hancurkan Pusat AI dan Fasilitas Drone AS
  • Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
  • Prediksi Line Up Spanyol vs Argentina, Duel Yamal Lawan Messi
  • DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Mampu Maksimalkan Potensi Daerah Kepulauan