Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs 2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang!

2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang

Waktu: 2026-08-04 16:42:40 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 711x

Dua pria berinisial AC dan BU nekat membegal seorang pedagang sayur keliling, Lina , di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Kedua pelaku menjatuhkan korban dari sepeda motornya lalu merampas uang milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Jumat , sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Kebon Sedan. Saat kejadian, korban diketahui hendak berangkat untuk berdagang.

Sebelum beraksi, pelaku sempat bersembunyi di semak-semak sembari menunggu korban melintas. Begitu korban lewat, pelaku langsung menyergap dan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban.

"Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," kata Angga, Kamis .

Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan sempat memohon agar tidak dibunuh oleh pelaku. Korban kemudian menyerahkan tasnya, tetapi langsung melakukan perlawanan saat pelaku mencoba merampas telepon genggam miliknya.

"Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum akhirnya kabur ke area perkebunan," jelas Angga.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Sabtu . Polisi awalnya membekuk BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian bergerak mengamankan AC di wilayah yang sama.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembegalan karena terimpit masalah ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel serta uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun kedua pelaku berdalih hanya mendapatkan uang Rp 800 ribu yang langsung mereka bagi dua.

"Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Angga.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak juga Video 'Pria Tewas Bersimbah Darah di Probolinggo, Polisi Selidiki':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap
  • Zulhas Ungkap KDKMP Sekaligus untuk Salurkan Bantuan dan Barang Subsidi
  • Trump Cawe-cawe Taktik Inggris, Harry Kane Harusnya Tak Jadi Bek
  • Kajian Teknis Pelican Crossing di JPO Tendean yang Ditabrak Truk Segera Rampung
  • Kekeringan Melanda Tenjo Bogor, Warga Terpaksa Gunakan Air Kali untuk Mandi dan Mencuci
  • Di Depan Prabowo, Menkop Ingin Koperasi Kembali Jadi Sokoguru Perekonomian
  • Efek Domino Kenaikan Harga Obat bagi Pengeluaran Keluarga
  • Tegang! Lebih dari 400 Drone Ukraina Diluncurkan ke Moskow
Konten Rekomendasi
  • Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
  • Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026
  • Cewek Open BO Tanya AI Cara Tenang Hadapi Polisi Usai ASN Lompat dari Lantai 12
  • HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop bagi Bea Cukai, Ada Isi Rp 5 M untuk Kode 'D'
  • Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim
  • Brankas Isi Emas dan Gepokan Duit, Bupati Sukoharjo Lapor Harta Rp 9,1 M