Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan!

Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

Waktu: 2026-09-19 06:13:04 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 236x

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .

Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.

Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.

Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham 4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Sudewo Bantah Terima Rp 450 Juta, Jaksa KPK Fokus Buktikan Peran Nur Widayat
  • Iran Ogah Negosiasi Usai Digempur AS, Fokus Pertahanan Negara
  • Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang
  • Mengobrol dengan Orang Asing Bisa Kurangi Rasa Kesepian, Ini Kata Psikolog
  • Ini Harga Rumah Lamine Yamal yang Dibeli dari Gerard Pique
  • Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG
  • Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap
  • Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid
Konten Rekomendasi
  • Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
  • Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat
  • Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Lebih Sehat?
  • Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
  • Modus Kurir Ojol Selesaikan Pesanan tapi Laptop Tak Sampai ke Warga Jakpus
  • Menjulang 27 Lantai, Gedung Kementerian Rp 1 T Ini Diejek Mirip Jagung