Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid!

Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid

Waktu: 2026-09-19 06:12:53 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 785x

Seorang warga di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur nekat mencuri perhiasan emas milik tetangganya sendiri, demi mendapatkan uang untuk kemudian bermain judi online (judol).

Pelaku berinisial DCP (40), telah diamankan di Polres Malang setelah aksinya terbongkar. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan dan gadai perhiasan korban dihabiskan untuk bermain judol jenis slot.

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang setiap pagi meninggalkan rumah untuk beribadah ke masjid.

"Pelaku mengetahui rumah korban sering dalam keadaan tidak terkunci saat pagi hari. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di lemari ruang tamu," ujar Budiono, Minggu (19/7/2026).

Budiono mengatakan, pelaku telah lebih dulu mengamati kebiasaan korban sebelum menjalankan aksinya.

Kemudian, menurut dia, pelaku diketahui merupakan tetangga dekat korban, yang hanya tinggal sekitar 50 meter dari rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Tim gabungan Unit Reserse Krikinwl Polsek Turen bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian menangkap DCP di kediamannya di Jalan Raya Turen pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa menggadaikan logam mulia milik korban senilai sekitar Rp 9 juta. Selain itu, dia juga menjual kalung emas korban dengan harga sekitar Rp 5 juta.

Dari pengakuan pelaku, seluruh uang yang diperoleh dari hasil rampasan tersebut lenyap digunakan untuk bermain judol.

"Pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri," kata Budiono.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta dompet milik korban yang digunakan untuk menyimpan perhiasan. Sementara itu, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
  • Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
  • Gaya Zendaya dengan Anting Kuno Iran Ini Tuai Kritik Pedas
  • Tak Ada Demo di Bundaran HI, Puluhan Mobil Polisi Tinggalkan Dukuh Atas Jakpus
  • Ini Alasan Pemilik BMW Sering Telat Mengetahui Oli Berkurang
  • Massa Demo Mulai Orasi di Medan Merdeka Selatan, Lalin Arah Gambir Ditutup
  • Hasil SEA V Cup 2026: Tekuk Tuan Rumah, Indonesia ke Semifinal Tantang Vietnam
  • Komisi III DPR Pastikan KPK Ikut Supervisi Usut 3 Kasus Korupsi Jerat Febrie
Konten Rekomendasi
  • Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah
  • Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup
  • Prabowo Puji Danantara Pangkas 250 BUMN dalam 18 Bulan: Saya Bangga
  • Mayoritas Warga AS Perkirakan Perang Iran Akan Lama
  • Warga Pamekasan Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Belum Salurkan Bantuan
  • Pelaku Penusukan Acak Beraksi di 5 Lokasi di Tangerang