Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi!

KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi

Waktu: 2026-09-19 06:12:51 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 579x

KPK mengaku diundang Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga perkara korupsi yang sedang diusut. KPK mengatakan undangan tersebut dalam rangka koordinasi dan supervisi.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu . Undangan tersebut telah diterima KPK pada Jumat .

"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," ujar Asep.

Asep mengatakan KPK menghadiri undangan tersebut sesuai Pasal 6 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, KPK diberi kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi serta pengambilalihan maupun penuntutan perkara korupsi.

"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di Undang-Undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelas Asep.

Asep mengatakan pimpinan KPK kemudian menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk menghadiri pertemuan tersebut. Dia mengatakan dalam pertemuan dengan Kortas Tipikor Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu, banyak membahas koordinasi dan supervisi.

"Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya," tutur Asep.

"Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," lanjutnya.

Asep mengatakan KPK menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Menurutnya, Kepolisian maupun Kejaksaan akan menjalankan penanganan perkara korupsi secara profesional.

"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," ucap Asep.

Dia juga mengatakan hingga saat ini belum ada rencana melakukan join investigation dengan Polri dalam tiga perkara tersebut.

"Apakah akan dilakukan join investigasi? Hasil diskusi kami semalam itu karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," pungkasnya.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Dia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Dia mengatakan perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Guyon Cak Imin Ingin Mundur dari "Kapten" gara-gara PKB Kalah dari PKS-Golkar
  • Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?
  • KPK Cecar Anggota BPK soal 'Pengaturan' Temuan Audit di Kasus Bupati Edison
  • Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang
  • Ganda Monster China Mundur, Ana/Trias Lolos Perempat Final Japan Open
  • Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
  • PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M
Konten Rekomendasi
  • Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina
  • Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
  • Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Malaysia dan Vietnam, 4 Orang Tewas
  • Reaksi PKB ke Gus Yahya yang Sebut Cak Imin Tak Pernah Jadi Pengurus NU
  • Kekeringan 2 Pekan, Warga Katulampa Bogor Cuci Baju dan Bersihkan Ikan di Kali Baru
  • Promo Indomaret 21 Juli 2026, Air Mineral Cup 1 Karton Cuma Rp 26.500