Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas!

Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

Waktu: 2026-09-19 06:09:45 Sumber: Juniki Penulis: Kesehatan Dibaca: 691x

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.

Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.

"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.

Putusan MK soal izin tambang

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Menhaj Ungkap Reaksi Prabowo Saat Dikabari Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik
  • Awalnya Hanya Mengintip Naskah Tom Holland, Zendaya Cerita Keterlibatannya di Film The Odyssey
  • Tak Selalu Berbeda, Ini 4 Persamaan Peminum Kopi dan Matcha
  • Christine Hakim jadi Caregiver Suami dan Ibu yang Sakit Jantung  
  • Kekeringan Meluas di Karawang, Enam Desa Terdampak, BPBD Salurkan 152.000 Liter Air Bersih
  • Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen
  • Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
  • Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
Konten Rekomendasi
  • Kronologi Kepala SPPG Blora Hilang Usai Pamit Shalat hingga Dapur MBG Lumpuh, Pengganti Masih Ditunggu
  • Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar
  • Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026
  • Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Duta Antihoaks, Khusus Pelajar SMA Negeri
  • Penyebab Kebakaran Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Masih Diselidiki
  • 786 Personel Dikerahkan, Polda Sumut Amankan Distribusi BBM di 325 SPBU