Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs 3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan!

3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan

Waktu: 2026-08-04 16:40:39 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 905x

 Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan satwa liar dari Sumatra ke Pulau Jawa.

Kondisi ini mendorong perlunya penguatan pengawasan, tidak hanya di pelabuhan, tetapi juga sejak dari daerah asal di berbagai provinsi di Sumatra.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyebut bahwa posisi strategis Bakauheni sebagai jalur utama penyeberangan antarpulau menjadikannya lokasi yang kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut.

Mengapa Pelabuhan Bakauheni menjadi titik rawan?

Menurut Donni, tingginya aktivitas lalu lintas barang dan penumpang membuat Pelabuhan Bakauheni menjadi celah bagi pelaku penyelundupan untuk mengirimkan satwa liar tanpa dokumen resmi.

"Seperti yang kita tahu, Bakauheni merupakan daerah perlintasan yang paling sering menangkap upaya penyelundupan. Apa yang terjadi di Bakauheni itu bersumber dari hulu atau provinsi yang ada di Sumatra," kata dia di Bandar Lampung, Jumat (17/72026) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa permasalahan penyelundupan tidak hanya terjadi di hilir, tetapi juga berkaitan erat dengan pengawasan di daerah asal.

Berapa banyak satwa liar yang berhasil diamankan?

Hingga saat ini, Karantina Lampung telah mengamankan ribuan satwa liar dari berbagai upaya penyelundupan yang terungkap di wilayah tersebut.

"Hingga kini kami telah berhasil mengamankan 3.076 ekor satwa liar dari berbagai upaya pengiriman ilegal. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan burung liar Sumatra ke Pulau Jawa," katanya.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyelundupan satwa liar masih cukup tinggi dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

Satwa yang diselundupkan umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Ia menambahkan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.

"Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d, pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar," kata dia.

Karantina Lampung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," kata Donni.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • 50 Kata-kata Motivasi Bahasa Inggris Singkat dan Artinya, Penuh Makna
  • Prediksi BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Besok 20 Juli 2026
  • Iran Akui Salah Tembaki Kapal-kapal di Selat Hormuz
  • PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
  • Harga Beras Naik di Aceh Sepekan Terakhir, Stok Gabah Menipis
  • Laju Terhenti di Semifinal Japan Open 2026, Putri KW Pilih Mawas Diri
  • Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
  • Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bacok Lawan hingga Luka di Jakut
Konten Rekomendasi
  • Kurir Ojol Diduga Bawa Kabur Pesanan Laptop Warga Jakpus, Polisi Selidiki
  • Antisipasi Kekeringan, Walkot Bogor Minta Warga Daftar Sambungan PDAM
  • BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai, Suku Bunga Antarbank Mulai Turun
  • Pria Australia Meninggal di Tahanan Imigrasi Bali, Keluarga Mempertanyakannya
  • Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Diduga Bunuh Diri
  • Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita