Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa!

LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

Waktu: 2026-09-19 06:13:26 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 200x

Menurut Daniel, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam dengan alasan untuk dimintai keterangan.

Ia juga menyebut Icad tidak dapat menghubungi siapa pun setelah dibawa oleh polisi.

"Sekitar sepuluh polisi mengepungnya, merampas ponselnya, dan melarangnya menghubungi siapa pun. Ia menurut karena dalam kondisi takut dan mencemaskan istrinya yang esok pagi harus berangkat mengajar," jelas dia.

Daniel menilai Icad seharusnya memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Namun, menurut dia, hak tersebut tidak terpenuhi sejak proses penjemputan hingga pemeriksaan berlangsung.

"Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu, bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk berhak didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," ujar dia.

Selain mempersoalkan pendampingan hukum, LBH Jakarta juga menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawanya ke kantor polisi.

LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal itu lazim digunakan untuk perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menjemput Icad pada Selasa (14/7/2026). Ia diduga diproses hukum terkait konten meme yang diunggah melalui akun media sosial X @TheKerupuk, meski hingga kini belum dijelaskan konten yang dipersoalkan.

Icad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE pada Rabu (15/7/2026).

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

Meski telah berstatus tersangka, Daniel memastikan Icad tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.

"Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait proses penjemputan dan penetapan tersangka terhadap Icad. Namun, keduanya belum memberikan respons.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Menteri Pigai Sesalkan Hoax Ajakan 'Belanja Rp 1 Juta/Bulan di Kopdes'
  • Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
  • Mendagri Heran Masih Ada Bupati Terjerat Korupsi Padahal Sudah Retret
  • Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang
  • Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan
  • Presiden Argentina Umumkan Hari Libur Nasional Usai Kalah Piala Dunia
  • Kronologi Status Eks Jampidsus Febrie: Siang Disebut Saksi, Malam Ditegaskan Tersangka
  • Sambangi Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
Konten Rekomendasi
  • Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi
  • DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
  • Viral Kopdes Merah Putih Malang di Seberang Telaga, Kades Sebut Sengaja Diambil dari Sudut Tertentu
  • Fans Argentina Ngamuk Usai Kalah di Final Piala Dunia, Bentrok dengan Polisi
  • Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung
  • Diduga Bakar Sampah Sembarangan, Lahan 2 Hektare di Parung Panjang Bogor Terbakar