Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui!

Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Waktu: 2026-09-19 06:10:49 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 230x

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.

Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .

"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .

Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:

1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Kisah Cinta Kylian Mbappe yang Mengundang Penasaran
  • Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding
  • Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Pastikan MBG Berjalan Lancar
  • Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja
  • Bantu SD Bengkulu Selatan, IDE Preneur Gelar Golf Charity 2026
  • Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
  • Yusril Tak Berharap KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Minta Kejagung Profesional
  • Kolaborasi Heri Dono dan Adelle, dari Kanvas ke Koleksi Perhiasan
Konten Rekomendasi
  • Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok
  • Guyon Cak Imin Ingin Mundur dari "Kapten" gara-gara PKB Kalah dari PKS-Golkar
  • Bekas Lahan Sampah di Sukmajaya Depok Kebakaran, 2 Orang Berhasil Dievakuasi
  • Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC
  • Pelajaran dari (Populisme) Argentina
  • Faiq Pedagang Kambing Viral Mirip Yesus di Kota Batu Banjir Tawaran Endorse