Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia!

Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Waktu: 2026-08-04 17:21:04 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 292x

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Keuangan membahas hibah kapal induk dari Italia. Komisi I DPR akan memutuskan persetujuan penerimaan hibah tersebut atau tidak.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Terlihat Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.

Rapat ini melibatkan Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, hingga Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi.

"Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam , saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.

Utut mengatakan Indonesia akan menerima satu kapal induk Giuseppe Garibaldi. Adapun totalnya mencapai EUR 54.022.426,67 atau dikonversi ke rupiah saat ini mencapai Rp 1.108.524.528.764,67 .

"Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro," ujar Utut.

Utut mengatakan setiap penerimaan hibah mesti ada persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah tersebut.

"Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.

"Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Demi Nonton Piala Dunia, Pasien Puskesmas di Polman Sulbar Kabur Bawa Infus
  • Jangan Taruh HP Sembarangan di Tempat Ini agar Tak Cepat Rusak
  • Kenapa Negara Teluk Getol Berinvestasi di Afrika?
  • 5 Bintang Piala Dunia yang Menikahi Cinta Pertamanya, Ada Messi
  • Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK
  • 43 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring Usai Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
  • Bukan Aset Kementerian PU, Jembatan Pantai Dona Tetap Dibangun Ulang
  • Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
Konten Rekomendasi
  • Sinkronisasi Prodi dengan Kebutuhan SDM, Mendikti Finalisasi Arsitektur Pendidikan Tinggi
  • Seminggu MBG Beroperasi, Harga Telur dan Ayam Potong di Bangkalan Naik
  • Sembilan Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Musi Rawas Terbaru
  • APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM
  • Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat
  • Panduan ke Wisata Alam Desa Wisata Pulesari di Sleman dari Kota Yogya