Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?!

Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?

Waktu: 2026-08-04 16:43:25 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 539x

Minta Jadwal Perbaikan Disampaikan Terbuka

Selain soal kompensasi, Tulus meminta PAM Jaya menyampaikan jadwal pekerjaan secara transparan kepada masyarakat.

Menurut dia, pelanggan perlu mengetahui kapan pekerjaan dimulai dan kapan layanan diperkirakan kembali normal.

"Selain itu, jadwal perbaikan harus disampaikan dengan transparan, kapan mulainya dan kapan selesainya," ujar Tulus.

Ia juga meminta PAM Jaya memperhitungkan dampak pekerjaan perbaikan terhadap masyarakat di luar pelanggan air bersih.

Menurut Tulus, pekerjaan perpipaan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan.

"PAM Jaya juga harus memitigasi dampak eksternalitas dari proses perbaikan pipanisasi, dan infrastruktur lainnya. Dampak eksternalitas dimaksud adalah terhadap kemacetan lalu lintas," kata dia.

Ada Perawatan IPA Hutan Kota

Pernyataan Tulus disampaikan di tengah rencana perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota yang dilakukan PAM Jaya pada 17-22 Juli 2026.

Direktur Operasional PAM Jaya Syahrul Hasan mengatakan, perawatan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas dan kontinuitas layanan air minum kepada pelanggan.

"Perawatan instalasi merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas dan kontinuitas layanan air kepada pelanggan. Kami memahami adanya ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama pekerjaan berlangsung," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Menurut PAM Jaya, selama pekerjaan berlangsung pasokan air dari IPA Hutan Kota ke jaringan distribusi akan disesuaikan. Kondisi tersebut membuat sekitar 55.272 pelanggan di tujuh kelurahan Jakarta Barat berpotensi mengalami penurunan tekanan air hingga penghentian sementara aliran air.

Sebagai langkah antisipasi, PAM Jaya menyiapkan distribusi air bersih gratis melalui mobil tangki bagi pelanggan rumah tangga maupun fasilitas pelayanan publik yang membutuhkan pasokan air selama masa pekerjaan berlangsung.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Kapolri Serap Aspirasi Ojol hingga Pecalang Bali, Ajak Optimalkan Layanan 110
  • Pria di Koja Jakut Dibacok Begal hingga Luka Parah, Polisi Selidiki
  • Harga Sama, Ini Perbandingan Almaz RS Pro Hybrid VS XForce Hybrid
  • Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina: Jam, Cara Nonton, dan Link Live Streaming
  • Pasokan Air PAM di Cengkareng Jakbar Ditargetkan Kembali Normal 23 Juli
  • Viral Satu Keluarga di Depok Diteror dan Diintimidasi Tetangga, Rumah Juga Dirusak
  • Cari Pembuang Bayi di Semak-semak Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi
  • Tumina dan Harapan Lansia Jember Akan Dokter yang Datang ke Rumah
Konten Rekomendasi
  • Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota
  • BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan
  • 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
  • Motor Listrik Murni Buatan Indonesia Dinilai Belum Realistis
  • TNI AD: Ledakan di Gudang Madiun Terjadi Saat Pemeriksaan Amunisi
  • KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang