Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan!

BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan

Waktu: 2026-09-19 06:12:12 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 994x

"Tadi dicatat belanja uang mukanya di tahun 2025 penyelesaiannya itu di tahun 2026. Jadi, kalau di dalam laporan keuangan ini sebenarnya disebut subsequent event. Jadi, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup, ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 miliar, ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025," ujar dia.

Meski demikian, BGN belum mencatatkan motor listrik tersebut sebagai aset, mengingat Kejaksaan masih melakukan penyelidikan.

"Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," imbuh Agustina.

Mark up pengadaan motor listrik

Sebelum terseret perkara hukum, pengadaan motor listrik merupakan salah satu program yang dipromosikan BGN untuk mendukung operasional MBG.

Pada April 2026, Dadan menjelaskan bahwa motor listrik dibutuhkan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses kendaraan roda empat, terutama wilayah pedesaan dan lokasi terpencil yang menjadi sasaran program MBG.

Namun, saat itu, Dadan juga menyampaikan bahwa rencana pengadaan motor listrik untuk kebutuhan MBG pada 2026 telah dihentikan.

Dua bulan berselang, Kejagung justru mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan tersebut.

Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa salah satu obyek perkara adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Gempa M 4,7 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Mentawai
  • Argentina Libur Nasional Usai Messi Dkk Gagal Juara Piala Dunia
  • Warga Diteror Tetangga hingga Pintu Rusak Sempat Dimediasi Sejak 2024
  • 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
  • Gempa M 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
  • Jembatan dari Brimob untuk Mereka yang Terlupakan
  • 12 Contoh Jawaban Cara Menerapkan Inspirasi untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi PMM
  • Skandal Kecurangan Tes CPNS Guncang Thailand, Ribuan PNS Terlibat
Konten Rekomendasi
  • Sakit Hati Sejak Kecil dan Terbelit Utang Jadi Motif Anak Angkat Habisi Ayah di Nganjuk
  • Cegah Kebakaran, Pemkot Depok Minta Damkar Rutin Siram TPA Cipayung
  • Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
  • Lewat Vicon, Prabowo Minta Maaf Tak Hadiri Langsung Groundbreaking Abadi Masela
  • Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
  • Buntut Panjang Ulah Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea