Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Waktu: 2026-08-04 17:21:37 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 187x

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .

Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
  • Wellah Hatta Asal Indonesia Jadi Stage Manager Final Piala Dunia 2026
  • Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
  • Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan
  • Kurangi Ketergantungan pada Selat Hormuz, Produsen Minyak Timur Tengah Cari Jalur Baru
  • Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki
  • Segini Banyak Hadiah Uang untuk Juara Piala Dunia 2026
  • Jadwal Final SEA V Cup 2026: Indonesia Ditantang Finalis Baru Kamboja
Konten Rekomendasi
  • Napi Lapas Banyuwangi Pesan Sabu, Janjikan Rp 500.000 ke Pengantar
  • Mengapa Mode Tarmac Hanya Ada di Mitsubishi XForce HEV?
  • Thom Haye Sanjung Fasilitas Bali United Training Center, Singgung Punya Persib
  • Pertalite Langka di Sumut karena Konsumen Pertamax Beralih? Ini Analisis Pengamat
  • Polisi Cek TKP Kasus Anjing Husky yang Viral Dibacok di Bekasi
  • Simak Harga Bekas Toyota Raize, mulai Rp 165 Jutaan