Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie!

Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie

Waktu: 2026-09-19 06:18:03 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 857x

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa barang yang dibawa penyidik Polri ke Gedung Bundar adalah barang bukti kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Beberapa jam lalu, rombongan penyidik membawa sejumlah boks bertuliskan barang bukti, koper, serta bingkai yang kemudian dibawa masuk ke Gedung Bundar.

Kedatangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti yang telah dimulai sehari sebelumnya sebagai bagian dari pengalihan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kejagung terbitkan 3 sprindik

Anang menjelaskan, seiring diterimanya penanganan perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.

Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau.

Kemudian Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout.

Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

"Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tegasnya.

Ia menegaskan, meski kewenangan penyidikan kini berada di Kejagung, koordinasi dengan Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.

"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," katanya.

Selain itu, Anang mengatakan Komisi III DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan tiga perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, siang ini.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Dari Kota Semarang hingga Kaki Gunung Merbabu, Uji Jalan BYD M6 DM Buktikan Efisiensi dan Performa Lintas Kota
  • Pelajaran dari (Populisme) Argentina
  • BMW di JLNT Antasari Diduga Mogok, Pemilik Diminta Segera Ambil ke Polres Jaksel
  • Kenapa Pintu Masuk Museum Bahari Jakarta Terlihat Pendek?
  • Ini Alasan Pemilik BMW Sering Telat Mengetahui Oli Berkurang
  • Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
  • Kenapa Argentina Dibenci Banyak Orang, Termasuk di Amerika Latin?
  • Kronologi Kepala SPPG Blora Hilang Usai Pamit Shalat hingga Dapur MBG Lumpuh, Pengganti Masih Ditunggu
Konten Rekomendasi
  • Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan
  • AS dan Iran Kembali Saling Serang, Selat Hormuz Nyaris Lumpuh
  • Jadwal Indonesia Vs Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026, Live di Mana?
  • Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok
  • BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan