Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir!

2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir

Waktu: 2026-08-04 16:40:38 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 133x

Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar tembakau sintetis atau sinte, MF dan TM , yang memanfaatkan anak di bawah umur berusia 17 tahun sebagai kurir. Anak tersebut diminta untuk mengirimkan dan menempatkan tembakau sinte pada area yang sudah ditentukan.

"Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Arif Budianto, Rabu .

Arif menyebut MF dan TM menjual tembakau sintetis secara daring atau online. Para pelaku menyuruh anak tersebut untuk mengubur tembakau sinte pada titik pengambilan pembeli.

"Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur," ujarnya.

Kelompok ini mendapatkan tembakau sintetis secara online dari seseorang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. MF maupun TM tidak pernah bertemu dengan penjual tersebut.

"Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan," katanya.

Polisi sebelumnya menggerebek tempat produksi atau industri rumahan tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Serang, pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MF dan TM.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis lainnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pak tembakau mole.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, Selasa .

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Waspada Penipuan via Google Meet Ngaku-ngaku Polisi Catut Logo PMJ-PPATK
  • Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara
  • Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Naik
  • Daftar Harga Lengkap Motor Listrik VinFast di Indonesia
  • Dosen UGM Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU
  • DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun
  • KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
  • DPRD Minta Maaf atas Peretasan 1,2 Juta Data Warga, Pemprov Diminta Tak Kalah Pintar dari Hacker
Konten Rekomendasi
  • Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki
  • Promo On The Weekend Lawson 17-19 Juli 2026, Ada Diskon Camilan hingga Rp 6.900
  • Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
  • Tak Ada Ampun, Trump Akan Terus Serang Iran sampai Merasa Cukup
  • 5 Trik Membuat Es Kopi Rumahan Lebih Enak, Tak Perlu Mesin Espresso
  • Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia