Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Bupati Sukoharjo Pakai Hasil Peras Anak Buah buat Renovasi Rumah dan Beli Mobil!

Bupati Sukoharjo Pakai Hasil Peras Anak Buah buat Renovasi Rumah dan Beli Mobil

Waktu: 2026-09-19 06:09:42 Sumber: Juniki Penulis: Berita Dibaca: 429x

KPK mengungkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima uang total Rp 2,93 miliar dari hasil memeras pegawai selama 2021-2026. Uang itu, kata KPK, digunakan untuk merenovasi rumah hingga membeli mobil.

"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Taufik menjelaskan pihaknya mempertimbangkan untuk menjerat Etik dengan pasal tindak pidana pencucian uang . Kata Taufik, Bupati Etik juga melakukan upaya penyembunyian harta hasil korupsi dalam sebuah rumah sebagai safe house.

"Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.

Etik Suryani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengungkap Etik mendapat Rp 2,9 miliar dari hasil memeras bawahannya.

KPK mengungkapkan dia menggunakan dua surat keputusan terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut ' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut, dalam proses memeras bawahannya menggunakan dua SK tersebut, Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko , untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari Insentif yang diterima oleh tiap-tiap pegawai.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

Richard, kata Asep, lantas menindaklanjuti perintah Etik. Richard pun memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

Selain itu, dalam prosesnya Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Asep menyebut, selama periode 2024-2026 Etik menerima dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Pada 2024; Rp245 juta, 2025; Rp350 juta, 2026; Rp245 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
  • KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
  • Negosiasi Buntu, Frans Putros Hengkang dari Persib
  • Laporan Amplop Menhut Selesai, KPK Lanjut Dalami Kaitan ke Bupati Kuansing
  • Komdigi Jateng Sebut Dinsos Jadi Korban Peretasan 1,2 Juta Data Bansos, Tak Ada Niat Jahat
  • Polisi Tegaskan Usut Tuntas Kasus Bocah Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri
  • Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?
  • Pegawai Kemenag Mamuju Ditemukan Meninggal di Belakang Rumahnya
Konten Rekomendasi
  • Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki
  • Pertamina Tegaskan Akan Tindak Sopir Mobil Tangki yang Melanggar di Medan
  • Update Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Teratas, Norwegia Naik Paling Drastis
  • 5 Destinasi Wisata di Jakarta yang Lagi Hits untuk Liburan Keluarga
  • Kemensos-Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan UMKM Desa Karanganyar Borobudur
  • Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok