Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Waspada Penipuan via Google Meet Ngaku-ngaku Polisi Catut Logo PMJ-PPATK!

Waspada Penipuan via Google Meet Ngaku-ngaku Polisi Catut Logo PMJ-PPATK

Waktu: 2026-08-04 16:42:14 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 585x

Ramai postingan di Threads mengaku diminta mengikuti komunikasi virtual terkait dengan rencana penggeledahan kasus narkoba oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan . Pihak kepolisian memastikan itu penipuan.

Dalam postingan viral tersebut, terlihat sedang berlangsung video conference dengan tiga akun lainnya. Tiga akun itu mengatasnamakan penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan , hingga PPATK.

Dua akun atas nama Kejari Jaksel dan PPATK menggunakan logo masing-masing. Sementara untuk akun penyidik Polda Metro Jaya menampakkan wajah seorang laki-laki.

Pihak pengunggah pun menyampaikan dirinya merasa bingung dan mempertanyakan kebenaran dari tata cara proses penggerebekan sebuah kasus narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Hermanto mengatakan hal tersebut dipastikan merupakan sebuah modus penipuan.

"Berdasarkan modus yang disampaikan, pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut merupakan pelaku penipuan," terang Budi kepada wartawan, Jumat .

Budi memastikan kepolisian tidak pernah melakukan proses penanganan perkara melalui sambungan Google Meet. Polda Metro, kata Budi, juga tidak pernah meminta data perbankan seseorang yang sedang ditangani perkara.

"Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet, terlebih dengan meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan," ungkap Budi.

Atas kejadian ini, Budi pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Budi juga meminta masyarakat segera melapor jika mengalami hal janggal yang dinilai tak wajar hingga merasa menjadi korban.

"Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang," tutur Budi.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Gunung Semeru Meletus 6 Kali Sejak Pagi, Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter
  • Viral Video Dishub Dharmasraya Tarik Retribusi Truk Antre BBM, Kadishub: Bukan Pungutan di Dalam SPBU
  • Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
  • Prabowo: Saya Diserang soal MBG, tapi Ribuan Triliun Menguap Tak Ada Protes
  • ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas
  • Angka Kelahiran Anjlok Sampai Bikin Biksu di Korsel Bantu Para Lajang Cari Jodoh
  • Temuan BPK, Belasan Tahun Tak Ada Retribusi dari Lapak Taman Kyai Langgeng Magelang
  • Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Konten Rekomendasi
  • Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
  • Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru
  • 50 Kata-kata Motivasi Bahasa Inggris Singkat dan Artinya, Penuh Makna
  • Keir Starmer Lengser, Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris
  • Cara Mengenali Emosi yang Sedang Dirasakan, Menurut Psikolog
  • Air PAM di Jakbar Berpotensi Mati 5 Hari Mulai 17 Juli, 55.272 Pelanggan Terdampak