Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang!

Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Waktu: 2026-08-04 17:19:52 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 211x

Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

Aturan Lalu Lintas

Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
  • Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
  • Belajar dari Nama Bayi MBG, Mengapa Nama Tak Boleh Menggunakan Singkatan?
  • Perjuangan Bocah Kembar Siam Subang Mengenyam Pendidikan, Ceria Jalani Hari Pertama Sekolah
  • Warga Bogor Dilanda Kekeringan, Terpaksa Mandi dan Nyuci Pakai Air Sungai
  • TNI AU Kasih Paham Akun yang Tanya Kenapa Pesawat Militer Singapura Tak Dihadang
  • Harga Tiket Termurah Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Tembus Rp 172,7 Juta
  • Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026
Konten Rekomendasi
  • Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar
  • Jaga Kelancaran Distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut
  • Pemkab Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Sajikan Kopi dan Makan Gratis
  • Declan Rice: Skuad Terbaik Inggris yang Tinggal Menunggu "Waktunya"
  • Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
  • Cerita Zhafif, Siswa SMAS Kharisma Bangsa yang Ikut Olimpiade Internasional