Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang!

Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Waktu: 2026-09-19 06:17:15 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 211x

Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

Aturan Lalu Lintas

Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Hasil Otopsi Sementara Dokter PPDS yang Ditemukan Tewas di Semak RSUD Siak: Ada Memar di Kepala
  • "Mereka Tak Butuh Empati, tapi Keadilan Pendidikan" Kala Sekolah Wilayah 3T Tak Terjamah Negara
  • Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan
  • Burnham Langsung Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris
  • Purbaya Akui Sempat Tarik Dana SAL dari Himbara atas Permintaan BI
  • Gerindra Tepis Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
  • Sambut 15 Ribu Pelari, Polda Riau Gelar Gala Dinner Riau Bhayangkara Run 2026
  • Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
Konten Rekomendasi
  • Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jaksel, Diduga Bunuh Diri
  • Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali
  • Penumpang Kereta Lokal KAI Tembus 4,67 Juta pada Semester I 2026
  • Salah Kaprah Modifikasi CVT Skutik, Malah Bikin BBM Boros
  • Asosiasi Mitra BGN Curhat di DPR: Ada Keracunan, Kami yang Dianggap Salah
  • Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung