Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?!

Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?

Waktu: 2026-08-04 17:20:54 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 174x

Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar menabrak fasilitas publik marak terjadi di Jakarta. Belum lama ini, truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, insiden serupa terjadi ketika sebuah truk molen tersangkut di kolong jembatan Matraman, Jakarta Timur.

Rentetan kejadian ini tentu memicu pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai seberapa tinggi sebenarnya batas aman dan regulasi resmi ukuran kendaraan besar yang diperbolehkan melintas di jalan raya.

Truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) pagi.Tangkapan layar video di akun Instagram @warungjurnalis Truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) pagi.

Bukan Truck Crane, Melainkan Ekskavator Ketinggian

Menanggapi fenomena tersebut, Director Karoseri Delima Jaya, Winston Wiyanta, memberikan penjelasan mengenai jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di JPO Tendean.

Winston meluruskan miskonsepsi publik yang mengira armada tersebut merupakan truk derek (truck crane).

"Yang mentok di JPO Tendean itu truknya self loader namanya, untuk angkut alat berat, bukan truck crane," ujar Winston saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Winston menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, truk self loader sedang menggendong ekskavator. Menurutnya, kesalahan bukan terletak pada dimensi truk itu sendiri, melainkan pada barang yang sedang diangkut.

"Dalam case ini, truk tersebut angkut (gendong) excavator. Jadi, yang mentok ke JPO adalah excavator-nya yang ketinggian," kata dia.

Secara spesifikasi baku, truk self loader standar umumnya memiliki tinggi berkisar antara 2,6 meter hingga 3 meter. Dengan dimensi tersebut, truk kosong dipastikan aman melewati JPO.

Namun, ketika memuat alat berat tanpa perhitungan matang pada posisi lengan ekskavator, total tinggi kendaraan kemungkinan melewati batas aman ruang bebas jembatan.

Aturan Resmi Batas Tinggi Maksimal Truk

Berkaca dari kasus truk molen di Matraman dan muatan alat berat di Tendean, pemerintah sebenarnya sudah mematok batas tegas mengenai rancang bangun dimensi kendaraan angkutan barang demi menjaga keselamatan infrastruktur jalan.

Suku Dinas Bina MRambu pembatas tinggi kendaraan di underpass Senen, Jakarta Pusat, yang mengalami kerusakan akibat ditabrak truk, Jumat (13/8/2021) dini hari.Wartakotalive.com/Joko Supriyanto Suku Dinas Bina MRambu pembatas tinggi kendaraan di underpass Senen, Jakarta Pusat, yang mengalami kerusakan akibat ditabrak truk, Jumat (13/8/2021) dini hari.

Winston memaparkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, batas mutlak tinggi sebuah kendaraan angkutan adalah 4,2 meter. Namun, angka ini tidak bisa diaplikasikan secara sembarangan oleh pemilik armada maupun pihak karoseri.

"Tinggi maksimum di truk sesuai regulasi 4,2 meter. Itu pun harus sesuai tipe chassis truck dan harus diajukan izin SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)-nya dulu untuk mendapatkan persetujuan tinggi maksimum," ucap Winston.

Sebagai informasi, untuk standar pembuatan truk yang umum digarap oleh perusahaan karoseri, tinggi maksimalnya biasanya dibatasi pada rentang 3,8 meter hingga 4 meter saja demi supaya aman melewati berbagai rintangan jalan.

Oleh karena itu, setiap pemilik armada angkutan barang maupun operator alat berat diimbau untuk selalu memastikan total dimensi muatan mereka tidak melebihi aturan SKRB dan SRUT yang telah disetujui, sekaligus lebih jeli dalam memperhatikan rambu batas ketinggian kolong jembatan yang terpasang di jalur ibu kota.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Kata Mbappe soal Jadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia tapi Perancis Kalah 6-4 dari Inggris
  • Tak Ada Marapthon Season 4, Reza Arap Siap Tayangkan Piala AFF
  • Timnas Argentina di Ambang Sanksi Imbas Kibarkan Spanduk Las Malvinas
  • Frenkie de Jong Cedera, Hansi Flick Siap Coba 6 Pemain Muda Barcelona
  • Kandang Ayam Besar di Dekat Perumahan, Bagaimana Aturannya?
  • Mensos Minta Program Kemensos Lebih Terintegrasi hingga Berbasis Data
  • Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Rumah dan Lapak di Bekasi Tersendat
  • Pemprov Banten Tawarkan Peluang Investasi ke Vietnam, Perumahan hingga Susu
Konten Rekomendasi
  • KPK Usul Kampanye Beralih ke Media Digital agar Ongkos Politik Lebih Murah
  • Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Sarwendah: Saya Bertekad Jaga Anak-anak
  • Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara
  • Penjualan Mobil Jetour Semester I/2026 Tembus 1.500 Unit
  • Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden
  • Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam