Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi!

Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi

Waktu: 2026-09-19 06:13:28 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 275x

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menghentikan sementara penerapan retribusi parkir terhadap truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di bahu jalan sekitar SPBU setelah kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya Catur Eby mengatakan, penghentian sementara dilakukan selama dua hari untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.

"Sementara kami hold dulu selama dua hari ke depan. Walaupun regulasi dan ketentuannya jelas, dengan adanya resistensi seperti ini kami akan evaluasi terlebih dahulu," kata Catur kepada Kompas.com pada Rabu (15/07/2026) sore.

Sebelumnya, video dugaan pungutan parkir terhadap truk yang sedang mengantre BBM viral di media sosial. Video itu memicu kritik karena terjadi di tengah kondisi distribusi BBM yang masih terganggu di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Meski demikian, Catur menegaskan kebijakan tersebut bukan pungutan yang dilakukan di dalam area SPBU.

Ia mengatakan, retribusi hanya dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan atau tepi jalan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, Dishub menerapkan kebijakan itu setelah menerima banyak keluhan masyarakat mengenai antrean panjang truk yang menyebabkan penyempitan Jalan Lintas Sumatera.

"Kami turun untuk membantu pengaturan lalu lintas. Namun kendaraan yang parkir di bahu jalan memang dikenakan retribusi parkir tepi jalan umum," ujarnya.

Ia menyebutkan, dasar hukum kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Catur, sebelum kebijakan diterapkan, Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU di wilayah Dharmasraya.

Pihak SPBU, kata dia, meminta bantuan pemerintah untuk mengatasi antrean kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional.

"Mereka menyadari antrean itu menyulitkan pengguna jalan lain. Kami sampaikan bahwa kami akan membantu pengaturan, tetapi retribusi parkir di tepi jalan umum tetap diberlakukan sesuai aturan," katanya.

Ia mengakui, dalam kondisi kelangkaan BBM saat ini, pengemudi memang cenderung memilih mengantre sedekat mungkin dengan SPBU.

Namun, Dishub berharap pengemudi dapat mengurangi kebiasaan memarkir kendaraan di sepanjang bahu jalan karena berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

"Intinya saya ulangi lagi, tidak ada pungutan di dalam SPBU. Kami juga berharap truk-truk tidak parkir sembarangan di sepanjang jalan lintas," ujar Catur.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • FIFA Jual 4 Paket Rumput Final Piala Dunia 2026, Apa Saja Isinya?
  • Tak Semua Mobil Bisa Dibuatkan Kunci Immobilizer Cadangan
  • Reza Arap Ungkap Album Weird Genius Hampir Rampung
  • MAKI Nilai Pernyataan Hotman di Kasus Febrie Bahaya, Coba Benturkan Proses Hukum
  • Cari Warga Madiun yang Kabur di Korea Selatan, Agen Travel Gelar Sayembara Berhadiah Paket Liburan
  • KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon
  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap
  • Kronologi ASN BPN Nias Tewas di Apartemen Medan, Polisi Ungkap Penyebab Kaki Korban Putus
Konten Rekomendasi
  • Cegat Pencuri Motor di Matraman, Tukang Ojek Luka Kena Tembak
  • From Local to Global, Banyuwangi Ethno Carnival Pamerkan Budaya-Inovasi
  • PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
  • Kenneth DPRD DKI Bantu Anak Disabilitas Saat Tinjau Proyek Saluran Air di Jakbar
  • Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
  • Momen Menkeu Purbaya dan Gubernur DIY Sultan HB X Keliling Alkid Jajal Becak Listrik