Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui!

Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui

Waktu: 2026-08-04 16:36:00 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 370x

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, masyarakat adat di Indonesia saat ini masih merasakan penderitaan.

Penderitaan tersebut diterima masyarakat adat, karena ia menilai bahwa negara belum sepenuhnya mengakui mereka.

"Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Dalam pemaparannya kepada Baleg, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi sektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

"DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy," ujar Pigai.

Pigai sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

Tegasnya, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

"Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

Sebelumnya, Baleg memprioritaskan RUU Masyarakat Adat untuk diselesaikan dalam masa sidang ini. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan fokus utama RUU ini bukan lagi sekadar pengakuan hukum adat, melainkan pada penguatan hak tradisional dan martabat masyarakat adat sebagai warga negara.

"Masyarakat adat juga begitu, kita prioritaskan. Tapi konteksnya itu tidak lagi kita bicara tentang ranah hukum adat, karena hukum adat itu sudah diadopsi dalam hukum positif," kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Tantangan utama saat ini adalah bagaimana meningkatkan pencapaian hak-hak tradisional masyarakat adat serta menjamin kesetaraan posisi mereka di mata hukum.

"Tentunya harus dibangun terlebih dahulu tentang martabat, keadaan, dignity-nya, equality-nya, ya persamaan haknya, terkait dengan makna, karena masyarakat adat itu sama dengan masyarakat Indonesia gitu loh, masyarakat umum," ujar Bob.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan agar penyusunan undang-undang ini tidak terjebak dalam pemikiran skeptis yang menganggap keberadaan masyarakat adat akan membawa perubahan negatif atau eksklusivitas yang berlebihan.

Guna memastikan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), Baleg berencana melakukan serangkaian kunjungan kerja (kunker) ke berbagai daerah pada masa sidang ini.

Kegiatan itu diambil untuk menyerap aspirasi langsung dari komunitas adat di lapangan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya menjawab kebutuhan riil masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui
  • Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar
  • Stadion Penuh, Dompet Tetap Seret: Realita Ekonomi Meksiko Usai Piala Dunia
  • Kasus WNI Kabur saat Tur di Korsel Bukan yang Pertama, Pernah Terjadi di AS dan Jepang
  • Satgas PRR dan PNM Siapkan Skema Pembiayaan Usaha bagi Penyintas di Agam
  • Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
  • Lalu Lintas Jakarta Pagi Ini: Contraflow Berlaku di Tol Dalam Kota dan Tol Janger
  • Bukan Sekadar Arisan, Ada Cerita yang Menyatukan Keluarga
Konten Rekomendasi
  • Gempa M 5,4 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
  • Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa
  • Kebakaran Pabrik Sandal Karanganyar, Tujuh Orang Berhasil Evakuasi Mandiri
  • Bukan Sekadar Arisan, Ada Cerita yang Menyatukan Keluarga
  • Geger Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka di Sukabumi Ternyata Korban Pembunuhan
  • Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Masuk Tahap Tender Akhir 2026, Koster: Ditunggu Masyarakat