Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi!

Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi

Waktu: 2026-08-04 16:36:38 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 822x

Tiga pria digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat diduga sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di atas sebuah perahu. 

Saat itu, tiga pria tersebut sedang bersandar di tepian sungai di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. 

Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pria itu diduga baru saja selesai mengisap sabu di atas perahu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Yos Guntur, Kamis (16/7/2026).

Ditemukan paket sabu 1,6 gram

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Polisi mengamankan tiga pria berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang bersandar di sungai di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Saat menggeledah badan para pelaku dan perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 1,6 gram, alat isap sabu (bong) yang dibuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ketiganya baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum akhirnya digerebek.

SO juga mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi," ujar Artanto.

Terancam 20 tahun penjara

Saat ini, SO telah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara dua rekannya masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
  • Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang
  • Riau Bhayangkara Run 2026: Berlari Melawan Karhutla
  • Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan
  • "Smart Money" Cabut Rp 317 Miliar dari Saham RANS, JELI Rp 98 Miliar, Ada Apa?
  • Cerita Zhafif, Siswa SMAS Kharisma Bangsa yang Ikut Olimpiade Internasional
  • Bentrok di Adonara NTT: 3 Orang Tewas, 5 Luka, 20 Rumah Terbakar
Konten Rekomendasi
  • Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
  • Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
  • Houthi Umumkan Blokade Laut untuk Arab Saudi: Mata Dibayar Mata
  • Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
  • Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas
  • Christian Sugiono dan GB Sanitaryware Hadirkan Bak Cuci Piring Terintegrasi