Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta!

Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

Waktu: 2026-09-19 06:10:00 Sumber: Juniki Penulis: Olahraga Dibaca: 422x

Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pertama kalinya mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate atau yang dikenal pod getar dan happy water di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengungkapan ini pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran etomidate di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami kembangkan ternyata di Gunung Putri," kata Maulana kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial EJ.

Setelah itu, polisi mendatangi kediaman tersangka di Citeureup dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah cartridge serta 70 bungkus happy water.

"Di Gunung Putri kami amankan seseorang, kami kembangkan ke rumahnya di Citeureup, nah kami temukan banyak barang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Kalau diracik masih kami kembangkan, kalau barang-barang dari Jakarta dan sekitarnya," terangnya.

Modus Transaksi

Adapun modus transaksinya, tersangka EJ mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial dan dilanjut dengan sistem cash on delivery (COD).

"Komunikasi lewat medsos, ketemu di tempat janjian langsung dibayar di tempat. Jadi orang-orang sudah tahu, medsosnya apa," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan dan jaringannya.

Atas perbuatannya, tersangka EJ dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana/Pasal 609 Ayat 1 Huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Masih kami terus kembangkan," tuturnya.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Bahan Bakar Minyak Sempat Langka di Medan, Elnusa Petrofin Kerahkan 176 Mobil Tangki
  • Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
  • Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
  • Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
  • Eks Kabareskrim Sebut Ada Pertaruhan Marwah Kejagung dalam Pengusutan Febrie Adriansyah
  • MPR RI Gelar Sarasehan Kedua Bahas Obligasi Daerah di Pekanbaru
  • Ditunjuk Jadi Direktur Sepakbola, "Misi Penebusan" Alfredo Vera di Persipura
  • Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK
Konten Rekomendasi
  • BTN Cetak Rekor Laba Semester I Rp 2,4 Triliun, Cost of Fund Jadi Kunci
  • Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
  • Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos
  • Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Diduga Bunuh Diri
  • Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
  • Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya