Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI!

Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Waktu: 2026-08-04 16:39:23 Sumber: Juniki Penulis: Olahraga Dibaca: 945x

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:

Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:

Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:

Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • Petugas Damkar Indramayu Selamatkan Kucing yang Telinganya Tertancap Paku
  • Nobar Final Piala Dunia di Lapangan Banteng Membludak, Penonton Saling Dorong
  • Profil Timnas Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Spanyol
  • Kisah Pilu Anak 8 Tahun Tinggalkan Jenazah Ibu di Tengah Laut demi Bertahan Hidup
  • Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Lontarkan Material Pijar
  • Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup
  • Resmi, Persib Bandung Datangkan Mariano Peralta Pemain Terbaik Super League 2025-2026
Konten Rekomendasi
  • Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Medan Merdeka
  • Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi
  • Aparat Gabungan Sisir Titik Rawan Pascabentrokan Warga 2 Desa di Flores Timur
  • Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas
  • Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung
  • Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah