Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding!

Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

Waktu: 2026-09-19 06:16:27 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 871x

"Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

"Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Djuandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Sementara itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang
  • Promo JSM Alfamart Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng Turun Harga Mulai Rp 40.000-an
  • Ketrampilan Apa yang Diperlukan Anak Muda di Dunia Kerja?
  • Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini
  • Kronologi Wisatawan China Tewas di Labuan Bajo, Terbawa Arus Setelah Dihantam Gelombang
  • ORI030 Laris Manis, Pemerintah Tambah Kuota Jadi Rp 30 Triliun
  • 1.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026
  • Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
Konten Rekomendasi
  • Tren Taktik Low Block di Piala Dunia 2026, Tembakan Jauh Jadi Solusi
  • Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
  • Cara Benar Naik Motor Skutik biar Hemat BBM, Hindari Kebiasaan Ini
  • Satu Aplikasi untuk Semua, rumah.go.id Jalan Pintas Cari Rumah Subsidi
  • Punya Model Hybrid, Mitsubishi Tambah Target Penjualan XForce
  • China Kurangi Impor Minyak Timur Tengah, Pasar Global Bergeser