Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar!

Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

Waktu: 2026-08-04 16:36:08 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 236x

Ali menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran sebesar Rp 39,95 miliar.

Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektar.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.

Data awalnya menunjukkan hanya terdapat 26 bidang tanah yang menjadi obyek pengadaan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.

"Tidak hanya itu, satu bidang tanah desa diduga diubah statusnya menjadi 32 bidang tanah yang diklaim sebagai milik perseorangan," ujarnya.

Menurut penyidik, kata Ali, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi atas obyek pengadaan tanah.

Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima dana tersebut.

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.219.604.880," katanya.

Dari nilai kerugian tersebut, sekitar Rp 1,259 miliar disebut digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp 974,97 juta diterima oleh 32 orang penerima yang diduga tidak berhak.

Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 301,35 juta.

Kejati Aceh menyatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

"Proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai," tuturnya.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • 6 Hal Terimbas dari Saling Serang Terbaru Iran Vs AS
  • Imbas Putusan MK, MUI Dorong Pemerintah Segera Buat Regulasi Turunan Izin Tambang
  • Aturan Pemerintah soal Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini 3 Jenis yang Dibatasi
  • Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Masuk Tahap Tender Akhir 2026, Koster: Ditunggu Masyarakat
  • Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2 Senin Sore, Pos Lain Masih Normal
  • Kemeriahan Pelajar dan Emak-emak Sambut Kedatangan Prabowo di Malang
  • WNI Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Armenia, Terduga Pelaku Juga WNI
  • Ulik Beda Xforce Bensin dan Hybrid, dari Tampilan hingga Mesin
Konten Rekomendasi
  • Pramono Persilakan ASN DKI Nonton Final Piala Dunia 2026, Asal Kinerja Tak Berkurang
  • Cak Imin Usul Ketum PBNU yang Fresh, Gus Ipul: Bisa Jadi Masukan untuk Muktamar
  • Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
  • Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast
  • Harga Ethereum Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Ikuti Pasar Kripto
  • Prabowo Diminta Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM, Istana Akan Cek dan Jadi Catatan