Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat!

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

Waktu: 2026-08-04 17:21:10 Sumber: Juniki Penulis: Kesehatan Dibaca: 126x

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim menyebut, pihak koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengelola tambang dan sumur tua masyarakat. Tapi, perizinannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, koperasi kini secara resmi diizinkan untuk mengelola tambang mineral dengan luas lahan hingga 2.500 hektare.

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan bahwa badan usaha koperasi juga diperbolehkan untuk mengelola sumur minyak rakyat.

Dia menjelaskan, pihak yang memiliki peluang besar untuk mengelola tambang sumur minyak bumi tua yakni BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi.

Namun, dia menyebut, saat ini pemerintah daerah tengah memproses pemetaan wilayah sumur masyarakat di Jawa Timur, yang nantinya layak dan diperbolehkan untuk dikelola secara legal.

“Jadi nanti itu mengulas sumur masyarakat yang ada ini masih diproses semuanya, nanti akan keluar di Jawa Timur yang mana saja boleh. Sekarang masih dalam proses,” kata Afta, Rabu (15/7/2026).

Perizinan Tambang Kewenangan Pemerintah Pusat

Meski demikian, Afta menegaskan bahwa proses penentuan kelayakan dan seleksi badan usaha tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.

“Nanti kita tunggu persyaratan dari kementerian dulu, belum selesai semuanya. Juknisnya juga ada, petunjuknya juga ada. Tapi, secara umum secara memang dibolehkan di aturan Permen itu mengatakan boleh dikelola oleh tiga tadi,” ungkapnya.

Proses Seleksi Jadi Domain Pemerintah Pusat

Afta juga menjelaskan bahwa pengelolaan sumur masyarakat ini akan diseleksi oleh SKK Migas.

“Itu domainnya pusat, jadi bukan kita yang seleksi. Nanti semuanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat, misalnya BUMD mana yang mau disampaikan. Nanti akan pusat yang menyeleksi pusat, bukan kita,” ujarnya.

Pemda Akan Lakukan Verifikasi

Menurut Afta, setelah pihak pengelola tambang mengajukan izin ke Kementerian, Pemprov Jatim akan memverifikasi legalitas keanggotaan, status kepemilikan lahan, dan wilayah operasi yang berada di satu kabupaten/kota dengan lokasi tambang.

“Kita tugas memverifikasi. ESDM itu tidak pemegang wewenang tapi bersifat kolaboratif. Jadi kita bekerja sama dengan Pertamina, dengan SKK Migas untuk menjalankan seperti apa. Keputusannya tetap menunggu bagaimana kebijakan pusat tentang pengelolaan,” pungkasnya.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Imbas Putusan MK, MUI Dorong Pemerintah Segera Buat Regulasi Turunan Izin Tambang
  • Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
  • Pengalaman Dedi Kurniawan Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman: Buku Gratis, Rp 7 Juta per Semester
  • Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG
  • Kejelian Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Lihat Kelemahan Kamboja di SEA V Cup 2026
  • Polisi Uji Kandungan Air dan Gas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim Usai Tiga Pekerja Tewas
  • Jangan Anggap Sepele Gigi Susu Berlubang, Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
  • Belajar Dulu sebelum Trading, Investor Asal Medan Ini Andalkan Edukasi Pasar Modal dari BNI Sekuritas
Konten Rekomendasi
  • Ramai Soal Stiker Retribusi Pemanfaatan RTHP di Yogyakarta, DLH Mengaku Tak Tahu Siapa Penempelnya
  • Air PAM Mati, Warga Cengkareng Mulai Waswas Persediaan Kian Menipis
  • BAIC T1 Diklaim Sudah Kantongi 50 Pesanan
  • Kaltim Tagih Dana Bagi Hasil Rp 2,4 Triliun ke Pusat, DPRD: Hak Daerah Harus Dipenuhi
  • Memaki dan "Berdoa"
  • Beras Termahal di Dunia Ada di Jepang, Capai Rp 1,8 Juta per Kg