Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan!

Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

Waktu: 2026-09-19 06:18:14 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 195x

Walau demikian, Johanis sependapat dengan pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD yang menilai pengalihan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujar dia.

Mahfud usul KPK ambil alih kasus Febrie

Sebelumnya,  Mahfud mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menyimpang dari hukum acara pidana.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Pengalaman Beli Laci Pakaian Online, Outfit Jadi Lebih Tertata Rapi Tanpa Ribet
  • Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya
  • Spesialis Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali di Jaksel
  • Penampakan Tersangka TPPU Asabri Don Ritto Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Kejagung
  • Awas Padat, Cek Titik Pemeliharaan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
  • Diet Bebas Gluten Bikin Berat Badan Matt Damon Turun, Pakar: Bukan Karena Glutennya
  • 1.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026
  • Temuan Mortir di Gudang Rongsokan Gegerkan Warga Malang, Tim Gegana Turun Tangan
Konten Rekomendasi
  • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
  • Rundown Hari Pertama Soundrenaline Sana Sini Jakarta 2026, Ada Tahiti 80
  • Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri
  • Soroti Perang dan Konflik Global, Prabowo: Bersyukur Kawasan Kita dalam Damai
  • INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Demonstrasi Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak
  • Indonesia Siapkan 6 Bandara Hub untuk Perkuat Rute ASEAN-China