Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan!

Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

Waktu: 2026-08-04 17:20:40 Sumber: Juniki Penulis: Berita Dibaca: 195x

Walau demikian, Johanis sependapat dengan pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD yang menilai pengalihan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujar dia.

Mahfud usul KPK ambil alih kasus Febrie

Sebelumnya,  Mahfud mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menyimpang dari hukum acara pidana.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya
  • Prediksi Juara Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer, AI, dan EA Sports: Spanyol atau Argentina?
  • Ono Surono Tolak SPP di Sekolah Negeri, Sebut Pendidikan Tanggung Jawab Negara
  • Massa Demo Mulai Orasi di Medan Merdeka Selatan, Lalin Arah Gambir Ditutup
  • Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026
  • Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah
  • Pengemudi Ojek Ditembak Maling Motor Saat Coba Tangkap Pelaku di Matraman Jaktim
  • Hasil SEA V Cup 2026: Tekuk Tuan Rumah, Indonesia ke Semifinal Tantang Vietnam
Konten Rekomendasi
  • Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
  • Prabowo Ungkit Kalah Pilpres: Tapi Gerakan Koperasi Bersama Saya
  • Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
  • Cara Mengenali Emosi yang Sedang Dirasakan, Menurut Psikolog
  • Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker
  • Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?