Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Liburan ke Jepang Makin Mahal, Pajak Keberangkatan Naik 3 Kali Lipat!

Liburan ke Jepang Makin Mahal, Pajak Keberangkatan Naik 3 Kali Lipat

Waktu: 2026-08-04 16:39:41 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 538x

Pengecualian diberikan kepada anak berusia di bawah dua tahun, sementara beberapa tiket yang diterbitkan sebelum kebijakan berlaku masih dikenakan tarif lama sesuai ketentuan yang berlaku.

Gerbang torii di Kuil Fushimi Inari, Kyoto, Jepang. SHUTTERSTOCK/IKUNI Gerbang torii di Kuil Fushimi Inari, Kyoto, Jepang.

Upaya atasi overtourism

Pemerintah Jepang menyebut kenaikan pajak dilakukan untuk menghadapi lonjakan jumlah wisatawan internasional yang memicu fenomena overtourism di sejumlah destinasi populer seperti Tokyo, Kyoto, Osaka, dan Gunung Fuji. 

Dana tambahan dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata sekaligus mengurangi dampak kepadatan wisatawan.

Baca juga: Baca juga:

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Jepang untuk mengatasi pariwisata berlebihan seiring dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan internasional.

Pendapatan tambahan tersebut akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata, mengurangi kemacetan di destinasi populer, memperkuat fasilitas imigrasi, dan mempromosikan perjalanan ke daerah-daerah yang kurang dikenal.

Pendapatan Jepang diperkirakan meningkat tajam

Sebelum tarif baru diberlakukan, pajak keberangkatan menghasilkan sekitar 49 miliar yen, atau setara sekitar Rp 5,39 triliun, pada tahun fiskal 2025. 

Setelah tarif dinaikkan menjadi 3.000 yen, pemerintah Jepang memperkirakan penerimaan meningkat menjadi sekitar 130 miliar yen, atau sekitar Rp 14,3 triliun, pada tahun fiskal 2026. 

Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan infrastruktur pariwisata, meningkatkan fasilitas di bandara, serta memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi wisatawan.

Baca juga: Baca juga:

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
  • Sebabkan Listrik Padam Empat Perumahan, Pencuri Spesialis Kabel Gardu di Palembang Ditangkap Polisi
  • Satgas PRR dan PNM Siapkan Skema Pembiayaan Usaha bagi Penyintas di Agam
  • Kertajati Didorong Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan Rebana
  • Serang Polisi Pakai Sajam, Bandar Narkoba di Riau Dilumpuhkan
  • Mendes Tegaskan Pendapatan KDKMP Akan Dikembalikan 80% buat Warga Desa
  • Sidak RSUD Soewandhie Surabaya, Eri Cahyadi Minta Pelayanan Obat Dipercepat
  • Brimob Polda Metro Sterilisasi Tenis Indoor Senayan, Amankan Konser Mitski
Konten Rekomendasi
  • 14 Desa di Temanggung Gelar Pilkades Serentak, Mana Saja?
  • TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
  • Permintaan Pertalite Naik, BPH Migas Minta Masyarakat Tak "Panic Buying"
  • Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
  • Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Akses Padang Pariaman Berangsur Pulih
  • Timnas Argentina di Ambang Sanksi Imbas Kibarkan Spanduk Las Malvinas