Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo!

Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo

Waktu: 2026-09-19 06:10:28 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 202x

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencecar sejumlah camat terkait keberadaan jaringan "Tim 8" dan Koordinator Kecamatan (Korcam) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026). 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/1/2026) malam, mengungkap adanya "Tim 8" bentukan Sudewo yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tim 8 bentukan Sudewo tersebut diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes).

"Apakah ada permintaan setoran uang terkait dengan pengisian pengisian izin kepala desa," tanya hakim kepada saksi Imam, selaku satu camat di Kabupaten Pati. 

Perihal tim 8

Menjawab pertanyaan tersebut, Imam mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar terkait dengan tim 8," ucap Imam. 

Namun, Imam tak membantah bahwa dirinya merupakan pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo yang saat ini sebagai terdakwa kasus korupsi. 

"Memang saya merupakan salah satu pendukung ya dari Pak Sudewo tapi saya bukan tim sukses," lanjutnya. 

Untuk itu, dia menegaskan bahwa dirinya tak masuk di dalam tim 8 dan tidak termasuk sebagai pihak yang bergabung di group WhatsApp Korcam. 

"Saya tidak mengetahui soal setoran uang," ujar Imam. 

Sebelumnya, KPK juga mengungkap daftar nama kepala desa yang masuk tim 8, di antaranya:

Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan JuwanaSudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan TambakromoAbdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan JakenanImam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan GunungwungkalYoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati KotaPramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati KotaAgus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan KayenSumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. 

Proyek jalur ganda Solo-Semarang

Seperti diketahui, total nilai kontrak proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang menyeret nama Sudewo sekitar Rp 143 miliar hingga Rp 144 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, dari total nilai proyek raksasa tersebut, Sudewo diduga menerima jatah alokasi fee sebesar 0,5 persen atau senilai Rp 721,5 juta. 

Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. 

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara
  • Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan
  • Istana dan Gerindra Kompak Minta Hotman Jangan Kaitkan Febrie dengan Prabowo
  • "Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut
  • Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
  • Kabut Asap Selimuti Banjarbaru Kalsel, 6 Penerbangan Sempat Terdampak
  • Bantu SD Bengkulu Selatan, IDE Preneur Gelar Golf Charity 2026
  • Siaran Langsung Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Konten Rekomendasi
  • Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS
  • Kebakaran Sabana Labuan Bajo Meluas, Petugas Fokus Padamkan Api Dekat Hotel
  • Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Andalkan Green Port dan Digitalisasi
  • Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE
  • Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat
  • Ledakan Terjadi di Perumahan Elite Grand Polonia Medan, Rumah Hancur