Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan!

Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan

Waktu: 2026-09-19 06:03:33 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 953x

Polda Sumut turun tangan memantau kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 60 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU). Para korban diminta membuat laporan polisi, agar kasus ini segera diproses hukum.

"Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2026).

Kata Kristinantara bila tidak ada laporan, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses hukum, karena persolan ini merupakan delik aduan.

"Proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban,'' ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Sumut dan Satgas PPK USU untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Pihaknya pun, telah melakukan rapat koordinasi dengan kedua satgas tersebut pada Selasa (14/7/2026).

"Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa," kata Kristinantara.

Adapun dugaan pelecehannya yakni pelaku diduga mengirim konten berbau pornografi, ajakan berbuat asusila, hingga pelecehan berbasis verbal lainnya.

Namun demikian, kata Kristinantara berdasarkan keterangan Satgas PPK USU, penanganan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi dari media sosial.

Proses penanganan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban, sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi," ujar Kristinantara.

"Seluruh laporan tersebut saat ini sedang diproses sesuai ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,'' tambahnya.

Kata Kristinantara Satgas PPK USU juga telah 2 kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi, namun pelaku tidak datang memenuhi panggilan.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
  • 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir
  • Houthi Umumkan Blokade Laut untuk Arab Saudi: Mata Dibayar Mata
  • Prabowo Minta TNI-Polri Turun ke Sawah Tidak Dipersoalkan
  • Kembali Menguatnya Usulan Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG
  • Usut Korupsi RS Gambut, Kejari Geledah Dinkes Banjar Selama 8 Jam
  • Seskab: Pemerintah Targetkan Renovasi 400.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini
  • Aliansi MPR Pastikan Gelar Aksi Lanjutan Usai Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan
Konten Rekomendasi
  • Menkop Jelaskan Visi Presiden di Program KDKMP: Warga Desa Jadi Pelaku Ekonomi
  • Antrean BBM di Medan Mulai Berkurang, Kurir: Tak Separah Sebelumnya
  • Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan
  • Istri Kenang Momen Suapan Terakhir Ojol Sebelum Dibunuh di Tangerang
  • Kemensos Gandeng PKP Percepat Renovasi Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat
  • Modus Baru Curanmor di Parkiran Apartemen Tangerang, Pelat Motor Ditukar