Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?!

JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

Waktu: 2026-08-04 17:20:00 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 515x

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Candra Naya di Glodok, Rumah Keluarga Tionghoa Kaya Zaman Batavia
  • Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
  • Pasokan Air PAM di Cengkareng Jakbar Ditargetkan Kembali Normal 23 Juli
  • Reza Arap Kenang Memori Terindah Bersama Lula Lahfah di Syuting Harusnya Horror
  • Ortu Remaja Sidoarjo Bugil Saat Terima Pesanan Ojol Buka Suara
  • Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
  • Viral Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya-Disekap Pacar, Polisi Turun Tangan
  • Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil di Medan Dibongkar, Otak Pelakunya Ternyata Penjaga Kos Korban
Konten Rekomendasi
  • Adik Keisya Levronka Ungkap Kondisi Pascainsiden Jatuh dari Lantai 6: Masih Terhambat Beraktivitas
  • Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jaksel, Diduga Bunuh Diri
  • Lalin di Sejumlah Ruas Jalan Arteri Jakarta Macet
  • Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Hukum Mati
  • Kronologi Wisatawan China Tewas di Labuan Bajo, Terbawa Arus Setelah Dihantam Gelombang
  • Antrean BBM di Medan Mulai Berkurang, Kurir: Tak Separah Sebelumnya