Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi!

Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi

Waktu: 2026-08-04 16:40:01 Sumber: Juniki Penulis: Olahraga Dibaca: 488x

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan memanjat pagar rumah korban di Cimanggis, Kota Depok. Pelaku berinisial RW mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan pelaku ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.

"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu .

"Pelaku mengakui sudah 25 kali beraksi di wilayah Kota Depok," lanjutnya.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Aksi pencurian terjadi pada Jumat sekitar pukul 04.32 WIB. Hendra menjelaskan pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang .

"Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya memanjat pagar rumah korban, merusak gembok pagar dan kunci setang motor sebelum membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Pelaku RW ditangkap di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Bogor. Polisi kemudian bergerak dan menangkap H di rumahnya di Citeureup.

"Dari keterangan H, motor curian tersebut telah dijual lagi kepada seorang pria berinisial A yang kini juga berstatus DPO," ungkapnya.

Tim kemudian mendatangi rumah berinisial A di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun A telah melarikan diri. Polisi juga mendatangi rumah pelaku lainnya berinisial E di wilayah Babelan, Bekasi, tetapi tidak berada di lokasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci leter L, satu helm, satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang .

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Melihat Mini Zoo Purworejo yang Mangkrak, Proyek Rp 9,69 Miliar Berujung Korupsi
  • BYD M6 DM Catat Efisiensi 92 KM per Liter di Semarang, Lengkapi Uji Konsistensi Teknologi DM di Karakter Jalan Berbeda
  • Bertemu Kajati, Kapolda Riau Tegaskan Polri-TNI-Jaksa Solid
  • Amukan Topan Bavi Kian Dekat, 900 Ribu Orang Mengungsi di China
  • "Smart Money" Cabut Rp 317 Miliar dari Saham RANS, JELI Rp 98 Miliar, Ada Apa?
  • Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi
  • Remaja Putri Usia 11 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Embung Desa Kertanegara Indramayu
  • KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut
Konten Rekomendasi
  • Banyuwangi Ethno Carnival Bangkitkan UMKM, Nilai Transaksi Capai Rp 1,22 Miliar
  • Reza Arap Ungkap Alasan Aloy Tak Pernah Ikut Promo Harusnya Horror
  • Begini Cara BRI Permudah Layanan Keuangan WNI di Taiwan
  • Krisis Air Bersih Melanda 22 Desa di Banjar Kalsel, Sumur Warga Mulai Mengering
  • Denda untuk Coupang, Raksasa E-commerce di Korea Selatan, Picu Protes Washington
  • Mengapa Kita Sulit Berhenti Membaca Berita Buruk? Ini Penjelasan Psikoterapis