Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah!

Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Waktu: 2026-09-19 06:11:39 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 315x

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.

"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .

Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.

Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.

"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.

Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.

Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Great Stink: Saat Bau Tengik Menyelimuti London
  • Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
  • Yang Bikin Sekeluarga Gotong Paksa Tetangga di Gambir: Tersinggung Klakson
  • Yang Bikin Sekeluarga Gotong Paksa Tetangga di Gambir: Tersinggung Klakson
  • PPP Dorong Keterwakilan Perempuan 30% Lebih di Legislatif pada Pemilu 2029
  • Ampas Kopi Bisa Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan, Ini Penelitiannya
  • Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z
  • Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Konten Rekomendasi
  • Mengapa SD Negeri Terus Kekurangan Murid Baru?
  • Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah
  • Bareskrim Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Apartemen Jaktim, 3 Jadi Tersangka
  • Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
  • Cegat Pencuri Motor di Matraman, Tukang Ojek Luka Kena Tembak
  • Dasco Pimpin Rapat DPR dengan Pemerintah, Bahas Anggaran Kapal Perintis