Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing!

Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing

Waktu: 2026-08-04 16:36:34 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 896x

KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ke Pengadilan Negeri Semarang. Fadia segera diadili terkait kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis .

Budi mengatakan jaksa KPK saat ini tengah menunggu jadwal penetapan hari sidang dari pengadilan. Dia mengatakan penahanan Fadia juga telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.

"Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini rinciannya:- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar;- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar;- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Simak juga Video 'Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Polisi Dalami Dugaan Bullying Siswa Bawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang
  • GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
  • Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim
  • Jalan Kaki Menyusuri Sunda Kelapa
  • Alamak! Rapat DPRD Riau Memanas hingga Ricuh Pimpinan Dewan vs Anggota
  • RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo
  • Penertiban Kawasan Pasar Gede Solo, Parkir Liar dan Becak Tak Bertuan Diamankan
  • Iran Sebut AS Serang Lokasi Nuklir Darkhovin, PBB Selidiki
Konten Rekomendasi
  • Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu
  • Promo Indomaret 21 Juli 2026, Air Mineral Cup 1 Karton Cuma Rp 26.500
  • Dana Asing hingga MSCI Jadi Penentu Arah IHSG di Semester II-2026
  • Lamine Yamal Rogoh Ratusan Miliar untuk Rumah Bekas Pique-Shakira
  • Janji Shin Tae-yong di Persija Demi Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam