Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah!

Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah

Waktu: 2026-09-19 06:13:31 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 673x

Debat terjadi dalam sidang lanjutan yang mendudukkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai terdakwa karena menerima suap dari korporasi pertambangan. Siapa dan apa yang diperdebatkan?

Dalam sidang ini, Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Keduanya merupakan korporasi pertambangan yang tersangkut regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai penetapan tarif atau kewajiban pembayaran PNBP .

Singkatnya, kedua korporasi itu memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman agar membuat masalah tersebut sebagai laporan dugaan maladministrasi. Jaksa pun menghadirkan Patnuaji selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman sebagai saksi.

Patnuaji awalnya menerangkan Hery menaruh atensi dalam proses verifikasi laporan tersebut. Menurut Patnuaji, atensi tersebut termasuk bagian intervensi, tapi pihak pengacara Hery tidak sependapat.

"Memang ada pernyataan bahwa agar laporan PT Toshida itu diusulkan ke dalam pleno minggu depan," kata Patnuaji.

"Apakah waktu itu saksi ada keberatan? Komplain? Keberatan, komplain, atau apa sejenisnya di internal?" tanya pengacara Hery.

"Ada," jawab saksi.

Pengacara Hery masih mencecar Patnuaji sampai membawa-bawa soal 'ilmu rasa' dan subjektivitas saksi. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan Hery saat itu adalah hal yang wajar.

"Apakah ada bentrok internal ketika itu? Misal ini, 'Kalau Anda tidak mengerjakan ini, akan saya gas ini', misalnya. Kira-kira gitu nih. Ada nggak ketika itu?" tanya pengacara.

"Tidak ada," jawab Patnuaji.

Argumen antara pengacara dengan saksi terus berlangsung hingga ketua majelis hakim menengahi. Hakim menilai bahwa kesaksian Patnuaji mengenai pemaknaan intervensi lantaran adanya ketidaksesuaian dengan kewenangan dari Hery terhadap laporan pengaduan masyarakat dari PT Toshida Indonesia.

"Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu. Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksilah," kata hakim.

Sebelumnya dalam persidangan ini jaksa menekankan tentang atensi Hery mengenai pelaporan pengaduan masyarakat itu. Patnuaji mengaku mempercepat proses verifikasi karena terus ditanya oleh Hery yang kemudian dianggap jaksa sebagai bentuk intervensi.

Jaksa menduga atensi langsung yang dilakukan Hery berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan bahwa langkah Kementerian LHK menagih PNBP ke perusahaan-perusahaan tersebut adalah bentuk maladministrasi. Dugaan manipulasi ini disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain 2 korporasi di atas, Hery juga diduga menerima uang pelicin agar Hery menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi oleh instansi terkait dinilai sebagai tindakan maladministrasi sehingga perusahaan itu memiliki celah hukum untuk memaksakan izin operasi produksi nikel mereka tetap berjalan.

Jaksa menyatakan total suap yang diterima Hery yaitu Rp 4,8 miliar berupa uang dan rumah yang diduga berasal dari korporasi tersebut.

Berikut detailnya:

1.⁠ ⁠Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi2.⁠ ⁠Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang3.⁠ ⁠Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar4.⁠ ⁠Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar5.⁠ ⁠Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta6.⁠ ⁠Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 .

Lihat juga Video: Kasus Korupsi Nikel yang Libatkan Eks Ketua Ombudsman Masuki Babak Baru

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Petinju Indonesia Raih Emas di Kejuaraan Asia Tinju U19 & U23 2026
  • Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
  • Di Balik Bisnis Triliunan Piala Dunia 2026, Jejak Karbon Presiden FIFA Ikut Disorot
  • Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bacok Lawan hingga Luka di Jakut
  • Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini
  • Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kepastian soal Moratorium Dapur Baru MBG
  • Studi: Mayoritas Karhutla Besar di Asia Tenggara Berasal dari Banyak Titik Api
  • Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
Konten Rekomendasi
  • BNPP Pertahankan Opini WTP BPK, Realisasi Anggaran Tembus 99,38 Persen
  • Merawat Harapan dari Kebun Pepaya Kalina, Langkah Desa Serut Menguatkan Ekonomi Desa
  • Pemkot Depok Akan Revitalisasi Angkot Tak Layak, Awasi yang Lintas Wilayah
  • Brankas Isi Emas dan Gepokan Duit, Bupati Sukoharjo Lapor Harta Rp 9,1 M
  • MVP SEA V Cup 2026 Sentil Timnas Voli Indonesia Usai Takluk dari Kamboja
  • Mendes Pastikan KDMP dan BUMDes Tak Bersaing, Kolaborasi Perkuat Ekonomi Desa