Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kasus WNI Kabur saat Tur di Korsel Bukan yang Pertama, Pernah Terjadi di AS dan Jepang!

Kasus WNI Kabur saat Tur di Korsel Bukan yang Pertama, Pernah Terjadi di AS dan Jepang

Waktu: 2026-08-04 16:39:24 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 522x

Kata Pauline, pada kasus sebelumnya, agen yang mengorganisir tur dan mengurus visa mendapat sanksi berupa blacklist jika kasus tersebut berulang kembali.

Sebelumnya, diberitakan , seorang peserta tur asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur dilaporkan menghilang dan memisahkan diri secara sengaja dari rombongan saat mengikuti program wisata di Korea Selatan. 

Peserta bernama Femas Yani Arianto tersebut kini dipastikan telah melebihi izin tinggal atau overstay.

Kemungkinan blacklist oleh kedutaan Korea Selatan

Menanggapi kejadian ini, Pauline menyatakan bahwa travel agent yang diotorisasi oleh Kedutaan Korea Selatan, untuk mengeluarkan visa grup, menghadapi kemungkinan diblacklist oleh kedutaan.

"Travel agent yang diotorisasi oleh Kedutaan Korea Selatan, untuk mengeluarkan visa grup, menghadapi kemungkinan diblacklist oleh kedutaan, ini risiko yang lebih besar dibanding denda finansial," kata Pauline.

Di samping itu, lanjutnya, Kedutaan Korea Selatan baru saja mempermudah persyaratan visa dan bebas visa untuk grup.

Apabila kemudahan tersebut disalahgunakan seperti kejadian ini, ada kemungkinan Kedutaan Korea Selatan akan mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.

"Sekarang masyarakat juga banyak yang memanfaatkan kemudahan e visa Jepang, Arab Saudi. Kita sudah lihat contohnya Australia yang mulai mempersulit lagi kebijakan visa mereka, karena banyaknya orang Indonesia overstay," terang Pauline.

Pemandangan area sekitar Namsan Tower saat malam hari.Shutterstock/monotrendy Pemandangan area sekitar Namsan Tower saat malam hari.

Kronologi WNI kabur saat tur di Korsel

Dhani, pemilik dari agensi travel Berani Backpacker mengungkapkan bahwa Femas memisahkan diri sejak hari pertama perjalanan di Korea Selatan.

Pada hari pertama perjalanan, sekitar malam hari, peserta atas nama Femas memisahkan diri dari rombongan tanpa pemberitahuan kepada Tour Leader maupun Tour Guide," ujar Dhani saat diwawancarai Kompas.com pada Kamis (16/7/2026) malam.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Femas tidak kunjung kembali ke titik kumpul rombongan dan tidak dapat dihubungi melalui saluran komunikasi normal. 

Kejadian hilangnya Femas langsung direspons oleh tim lapangan di Korea Selatan. Tour Leader segera melakukan upaya pemanggilan telepon serta mengirim pesan secara intensif guna mengimbau peserta agar kembali ke rombongan.

Namun, karena tidak ada respons positif, langkah hukum dan administratif langsung diambil.

"Karena peserta tetap tidak memberikan respons dan tidak kembali ke rombongan, Tour Guide melakukan pelaporan kepada instansi pemerintah dan imigrasi setempat sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai peserta yang meninggalkan rombongan," kata Dhani.

Pihak travel juga sempat berupaya membuat laporan resmi ke kepolisian setempat di Korea Selatan. Namun, laporan tersebut belum dapat diterima lantaran terganjal ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Secara total, rombongan wisata tersebut diikuti oleh 27 orang peserta. Saat ini, seluruh peserta tur lainnya telah kembali ke tanah air, menyisakan Femas yang masih berada di Korea Selatan. Masa berlaku visa Femas sendiri diketahui telah berakhir antara tanggal 12 hingga 13 Juli 2026.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
  • Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
  • Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
  • Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas
  • Pilu Ratusan Petani Tebu Indramayu, Honor yang Dijanjikan Pemerintah Tak Kunjung Cair
  • Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar
  • Waka MPR Sebut Peningkatan Literasi Nasional Tidak Boleh Berhenti
  • Momen Raja Charles III Terima Andy Burnham Usai Ditunjuk Jadi PM Inggris
Konten Rekomendasi
  • Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
  • PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
  • Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus
  • Polisi: Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain soal Bos Perusahaan Tewas di St Regis
  • Siasat Sekolah Kembalikan Semangat Siswa Terdampak Bencana Padang
  • Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi