Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?!

Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?

Waktu: 2026-09-19 06:13:27 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 952x

Sandra menjelaskan, selama ini korban TPKS berhak atas restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku melalui proses peradilan.

Namun, dalam dinamika penanganan kasus oleh LPSK, hak korban tersebut sangat sering tidak terpenuhi secara utuh karena kondisi ekonomi pelaku.

"Apakah restitusi ini bisa dipenuhi sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan kerugiannya? Dari dinamika yang sudah kami tangani, jawabannya itu tidak. Karena banyak pelaku kekerasan seksual itu tidak punya kemampuan secara finansial. Itu adalah problem untuk restitusi," ungkap Sandra.

Di sinilah peran penting DBK yang hadir melalui dua program kunci, yaitu restitusi kurang bayar dan pendanaan pemulihan.

Jika pengadilan memutuskan nilai restitusi tertentu namun pelaku hanya mampu membayar sebagian, atau bahkan tidak mampu membayar sama sekali karena tidak memiliki aset yang dapat disita, maka selisih pembayaran tersebut akan diakomodasi oleh DBK.

Selain restitusi kurang bayar, DBK juga digunakan untuk membiayai pendanaan pemulihan fisik, psikis, maupun sosial korban yang tidak terakomodasi dalam komponen restitusi.

Sementara itu, guna memastikan keberlanjutan DBK, sumber pendanaan DBK dirancang tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi juga membuka ruang kolaborasi bagi filantropi, individu, kelompok masyarakat, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan.

LPSK berharap isu perlindungan dan bantuan terhadap korban TPKS ini dapat menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.

LPSK pun menegaskan, kehadiran DBK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 bukan sarana untuk meringankan beban atau membebaskan pelaku dari hukuman finansial.

DBK justru ditujukan untuk mempercepat pemulihan korban kekerasan seksual.

"Tantangannya gini, sesimpel, 'Ah, kalau saya ikut dalam memberikan tadi kontribusi dalam DBK, terus nanti dibayarin restitusi kurang bayar, kok saya jadi bantuin pelaku ya?' gitu kan. 'Itu kan tugasnya pelaku'. Nah, itu beberapa kali diskusi yang kami pernah bangun dengan berbagai stakeholders ya. Tapi kembali lagi, tujuannya tidak ke sana. Tujuannya adalah bagaimana memulihkan kondisi korban," kata Sandra.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Guru Gen Z di Malang Manfaatkan Instagram untuk Promosi Sekolah
  • Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dijadikan Kantor Yayasan oleh Don Ritto Sejak 2023
  • Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
  • Warga Blokade Akses ke SMAN 1 Labuhanratu Lampung karena Banyak Anak Sekitar Sekolah Tak Diterima
  • PDIP Surati BGN Minta Data Kader Terlibat Proyek MBG
  • Matahari Tepat di Atas Ka'bah 15-16 Juli, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
  • Taylor Swift dan Coldplay Pernah Konser di MetLife Stadium, Venue Final Piala Dunia
  • Sekolah Sepi vs Sekolah Antre: Pakar Ungkap Alasan Orangtua Pilih Sekolah Bukan Lagi Jarak
Konten Rekomendasi
  • WNI Kabur saat Tur di Korea Selatan, Astindo Sebut Agen Bisa Diblacklist Kedutaan
  • Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah
  • Samsung Galaxy A27 Vs Galaxy A26, Apa Saja yang Upgrade?
  • Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara
  • Resep Krengsengan Daging Sapi, Masakan Jawa yang Gurih dan Nikmat
  • Prabowo di Puncak Harkopnas: Muka Kalian Bukan yang Bawa Lari Uang ke LN