Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah!

Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Waktu: 2026-09-19 06:17:08 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 898x

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.

"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.

"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.

Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.

"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.

Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.

"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.

Imbau publik bersabar

Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu. 

"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.

Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.

Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Tim SAR Cari Pria Tenggelam Saat Berenang Pakai "Styrofoam" di Waduk Jatiluhur
  • Tetap Bermusik di Usia 80 Tahun, Ahmad Albar Sebut Satu Hal yang Bisa Menghentikannya
  • Piala Presiden 2026: Sarana Adaptasi Persib Bandung Jelang ACL 2
  • Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
  • BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai, Suku Bunga Antarbank Mulai Turun
  • Pidato Prabowo Beri Sinyal Gaji TNI-Polri Naik? Istana Menjawab
  • BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
  • Bupati Bogor Izinkan PKL Boleh Jualan Malam di Alun-alun Tegar Beriman, Ini Syaratnya
Konten Rekomendasi
  • 4 RT di Keranggan Tangsel Alami Kekeringan, 13.000 Liter Air Bersih Disalurkan
  • Keluarga Guru PPPK yang Meninggal di Mes Polisi Pessel Pertanyakan Hasil Visum Tak Kunjung Keluar
  • Beda Penjelasan dengan Pertamina Soal Antrean BBM di SPBU, Bobby: Masyarakat Butuh Minyak, Jangan Bertele-tele
  • 35 Soal Asesmen Literasi Membaca dan Numerasi MPLS 2026 Jenjang SMP, Lengkap Kunci Jawaban
  • Adik Keisya Levronka Ungkap Kondisi Pascainsiden Jatuh dari Lantai 6: Masih Terhambat Beraktivitas
  • Xiaomi Redmi Kids Watch Pro Resmi, Smartwatch Anak dengan Offline Tracking