Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap!

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

Waktu: 2026-08-04 16:44:26 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 613x

Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkoba di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial W yang diduga sebagai pengedar.

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan perkara ini berawal berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu , sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku," kata Wito dalam keterangannya, Minggu .

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang lainnya. Hasilnya polisi mendatangi sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram," kata dia.

Di sana Polisi juga menyita dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, ada satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ucapnya.

Aakibat dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat dan/atau Pasal 114 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik.

Lihat juga Video Detik-detik Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Kalteng di Kukar

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Viral Penjual Kolesom Jumbo di Jaksel Disebut Beralkohol, Apa Itu?
  • Jadwal Final SEA V Cup 2026: Indonesia Ditantang Finalis Baru Kamboja
  • Cara Tentukan BBM yang Tepat untuk Motor, Jangan Asal Pilih RON Tinggi
  • Ingin Jadi Guru hingga Pernah Dibully, Peserta Jalur Disabilitas UNJ Naik Jadi 138 Orang
  • Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa
  • KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Selayar Over Kapasitas, Nahkoda  Diamankan Polisi
  • PetroChina Bangun Jalan Beton 1,96 Km di Geragai, Akses Warga Membaik
  • Kronologi Kecelakaan 9 Kendaraan di Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Diduga Truk Bermuatan Galon Rem Blong
Konten Rekomendasi
  • The Odyssey Tayang dalam Format Berbeda, Apa Beda Dolby, IMAX dan 70mm?
  • IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
  • Promo JSM Alfamart Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng Turun Harga Mulai Rp 40.000-an
  • Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat
  • Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
  • Perluas Pasar, Produsen Pelumas Rangkul Bengkel Lokal