Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim!

Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim

Waktu: 2026-08-04 16:37:24 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 280x

Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan mempercepat penyusunan protokol perdagangan dengan Vietnam untuk membuka jalur ekspor salak Bali secara resmi.

Langkah ini diambil setelah eksportir mengeluhkan belum adanya kepastian hukum dalam pengiriman komoditas tersebut.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan eksportir meminta pemerintah segera menyelesaikan kesepakatan antarpemerintah atau government to government (G2G) dengan Vietnam.

"Mereka (eksportir) minta dibukakan kerja sama dengan Vietnam, terutama soal kesepakatan protokoler itu agar segera direalisasikan," kata Abdul Kadir dalam Sarasehan Eksportir Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Jumat (17/7/2026).

Menurut dia, tingginya permintaan buah tropis di pasar internasional perlu diimbangi dengan kepastian legalitas bagi eksportir.

Selama ini Indonesia dan Vietnam belum memiliki protokol perdagangan untuk komoditas salak. Kondisi tersebut membuat pengiriman belum memiliki dasar karantina yang jelas.

Barantin berjanji membentuk tim khusus untuk mempercepat penyusunan kesepakatan yang harus dipenuhi kedua negara.

Abdul Kadir menilai potensi ekspor komoditas pertanian Bali masih besar. Sepanjang 2026, nilai ekspor buah, ikan, dan tumbuhan asal Bali telah mencapai Rp 6,9 triliun.

"Artinya potensinya sebenarnya cukup bagus dan tinggal bagaimana nanti kita menyiapkan komoditi-komoditi ini dapat diterima di negara tujuan ekspor," ujarnya.

Ekspor salak masih tanpa protokol

Ketua Petani Muda Keren Anak Agung Gede Agung Wedhatama mengatakan permintaan salak gula pasir asal Bali dari Vietnam terus meningkat.

Menurut dia, eksportir saat ini mampu mengirim 2 ton hingga 5 ton salak per hari dari Karangasem dan Tabanan ke Vietnam melalui jalur udara.

Namun, pengiriman tersebut belum melalui prosedur karantina karena belum ada protokol perdagangan antara Indonesia dan Vietnam. Akibatnya, ekspor hanya dilakukan ketika ada pesanan dan tidak memiliki kepastian keberlanjutan.

Wedhatama berharap Barantin mempercepat pembentukan protokol G2G agar ekspor berlangsung sesuai ketentuan.

"Jadi istilahnya ilegal, itu yang membuat teman-teman eksportir waswas. Maunya (Barantin) membantu petani meningkatkan ekspor. Oleh karena itu agar sesuai prosedur karantina, kami perjuangkan agar protokol G2G Indonesia-Vietnam bisa terjadi sehingga kita bisa mengirim salak dengan aman dan tenang," tuturnya.

Ia menjelaskan pasar salak Bali di Vietnam mulai berkembang sejak 2022. Sejak saat itu banyak eksportir mengirim produk tanpa prosedur karantina resmi.

Menurut Wedhatama, kondisi tersebut menjadi dilema. Di satu sisi, ribuan petani salak memperoleh pasar baru dengan harga jual sekitar Rp 20.000 per kilogram. Di sisi lain, eksportir menghadapi ketidakpastian hukum.

Selain Vietnam, buah tropis asal Bali juga diekspor ke China. Berbeda dengan Vietnam, ekspor ke China telah mengikuti prosedur karantina karena kedua negara telah memiliki protokol General Administration of Customs of China (GACC).

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Wanita di Bekasi Sempat Cekcok dengan Pacar Sebelum Disekap
  • Melihat Keseruan Final Liga Aspal, Gang Sempit Menteng Dipadati Warga
  • “Demokrasi Tidak untuk Dijual”, Inggris Batasi Dana Kampanye dan Pengaruh Orang Kaya
  • Banyuwangi Jadi Inspirasi Pengelolaan Wisata Bahari di ASEAN
  • Jadwal Sibuk, Tom Holland Ungkap Rela Tetap Terima Peran The Odyssey karena Zendaya
  • BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai, Suku Bunga Antarbank Mulai Turun
  • Dari Pasar hingga Mal, Euforia Piala Dunia Satukan Warga
  • Bug yang Ditemukan Bocah SD Boyolali di Sistem NASA Bisa Jadi Celah Penipuan, Begini Penjelasannya
Konten Rekomendasi
  • 5 Shio Paling Pintar Menurut Astrologi Tiongkok, Ada Kamu?
  • Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang
  • Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?
  • Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
  • Sekjen MPR Gaungkan 'Izakod Bekai Izakod Kai' di LCC 4 Pilar Papua Selatan
  • Pelarian Pembunuh Sadis yang Tusuk Driver Ojol Berakhir