Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim!

Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim

Waktu: 2026-09-19 06:13:42 Sumber: Juniki Penulis: Berita Dibaca: 280x

Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan mempercepat penyusunan protokol perdagangan dengan Vietnam untuk membuka jalur ekspor salak Bali secara resmi.

Langkah ini diambil setelah eksportir mengeluhkan belum adanya kepastian hukum dalam pengiriman komoditas tersebut.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan eksportir meminta pemerintah segera menyelesaikan kesepakatan antarpemerintah atau government to government (G2G) dengan Vietnam.

"Mereka (eksportir) minta dibukakan kerja sama dengan Vietnam, terutama soal kesepakatan protokoler itu agar segera direalisasikan," kata Abdul Kadir dalam Sarasehan Eksportir Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Jumat (17/7/2026).

Menurut dia, tingginya permintaan buah tropis di pasar internasional perlu diimbangi dengan kepastian legalitas bagi eksportir.

Selama ini Indonesia dan Vietnam belum memiliki protokol perdagangan untuk komoditas salak. Kondisi tersebut membuat pengiriman belum memiliki dasar karantina yang jelas.

Barantin berjanji membentuk tim khusus untuk mempercepat penyusunan kesepakatan yang harus dipenuhi kedua negara.

Abdul Kadir menilai potensi ekspor komoditas pertanian Bali masih besar. Sepanjang 2026, nilai ekspor buah, ikan, dan tumbuhan asal Bali telah mencapai Rp 6,9 triliun.

"Artinya potensinya sebenarnya cukup bagus dan tinggal bagaimana nanti kita menyiapkan komoditi-komoditi ini dapat diterima di negara tujuan ekspor," ujarnya.

Ekspor salak masih tanpa protokol

Ketua Petani Muda Keren Anak Agung Gede Agung Wedhatama mengatakan permintaan salak gula pasir asal Bali dari Vietnam terus meningkat.

Menurut dia, eksportir saat ini mampu mengirim 2 ton hingga 5 ton salak per hari dari Karangasem dan Tabanan ke Vietnam melalui jalur udara.

Namun, pengiriman tersebut belum melalui prosedur karantina karena belum ada protokol perdagangan antara Indonesia dan Vietnam. Akibatnya, ekspor hanya dilakukan ketika ada pesanan dan tidak memiliki kepastian keberlanjutan.

Wedhatama berharap Barantin mempercepat pembentukan protokol G2G agar ekspor berlangsung sesuai ketentuan.

"Jadi istilahnya ilegal, itu yang membuat teman-teman eksportir waswas. Maunya (Barantin) membantu petani meningkatkan ekspor. Oleh karena itu agar sesuai prosedur karantina, kami perjuangkan agar protokol G2G Indonesia-Vietnam bisa terjadi sehingga kita bisa mengirim salak dengan aman dan tenang," tuturnya.

Ia menjelaskan pasar salak Bali di Vietnam mulai berkembang sejak 2022. Sejak saat itu banyak eksportir mengirim produk tanpa prosedur karantina resmi.

Menurut Wedhatama, kondisi tersebut menjadi dilema. Di satu sisi, ribuan petani salak memperoleh pasar baru dengan harga jual sekitar Rp 20.000 per kilogram. Di sisi lain, eksportir menghadapi ketidakpastian hukum.

Selain Vietnam, buah tropis asal Bali juga diekspor ke China. Berbeda dengan Vietnam, ekspor ke China telah mengikuti prosedur karantina karena kedua negara telah memiliki protokol General Administration of Customs of China (GACC).

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Wisatawan Batal Berfoto di Monumen Habibie-Ainun karena Kurang Terawat, Dinsos Parepare Janji Tindak Lanjuti
  • Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Kegiatan 2 tentang Sagu
  • Pesta Hidup Berseri Diramaikan 500 Peserta, Gaungkan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
  • 10 Makanan Penutup Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas
  • Waka MPR Sebut Peningkatan Literasi Nasional Tidak Boleh Berhenti
  • Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang
  • Karina aespa Cerita Pernah Lari 6 Jam demi Turun 4 Kg dalam Sehari
  • Bonatua Minta Pihak UGM Datang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Kalau Tidak, Akan Deadlock
Konten Rekomendasi
  • KPK Panggil Anggota BPK Bobby Terkait Kasus Bupati Muara Enim Pekan Ini
  • Di Balik Keputusan Anak Mondok, Orangtua Jaga Kepercayaan di Tengah Bayangan Kasus Kekerasan Seksual
  • Kementrans Raih Opini WTP, Mentrans Iftitah: Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Benar
  • Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
  • Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
  • Mobil Tahanan Disiagakan Dekat Lokasi Demo Mahasiswa, Polisi: Antisipasi Penyusup