Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis!

Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Waktu: 2026-09-19 06:12:02 Sumber: Juniki Penulis: Olahraga Dibaca: 926x

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
  • Kak Seto Usul DKI Jadi Provinsi Pertama Punya Seksi Perlindungan Anak Tiap RT
  • Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite
  • IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
  • Spesialis Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali di Jaksel
  • PGN Pasok 2.500 MMBTU Gas ke Produsen Aspal
  • Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai
  • ITS Bikin Traktor Perahu Listrik untuk Pertanian Lahan Gambut
Konten Rekomendasi
  • Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok
  • Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
  • Viral Sopir Pikap Dipergoki Mau Buang Limbah Tulang ke Kali Cisadane Bogor
  • Pasokan Air PAM di Cengkareng Jakbar Ditargetkan Kembali Normal 23 Juli
  • UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
  • Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka