Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras Pegawai!

KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras Pegawai

Waktu: 2026-08-04 16:00:19 Sumber: Juniki Penulis: Olahraga Dibaca: 595x

KPK mengatakan pihaknya berencana memanggil mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang merupakan suami dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Wardoyo bakal dipanggil terkait dugaan tradisi pemerasan anak buah.

"Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Asep mengatakan saat ini suami Wardoyo tengah menjalani perawatan akibat sakit. Pemanggilan pemeriksaan pun akan dilakukan dengan melihat perkembangan kesehatan Wardoyo.

"Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Eti Suryani diduga melanjutkan 'tradisi' suaminya saat melakukan pemerasan kepada bawahannya. Suami Eti, Wardoyo Wijaya merupakan Bupati Sukoharjo periode sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah:

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko 3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Asep menyebut, selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta. Rinciannya, Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp 1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Bocoran Isuzu di GIIAS 2026: Siapkan 5 Kendaraan Niaga
  • Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen
  • Kebakaran Landa Pemukiman di Sorong Barat, Warga Berhamburan Selamatkan Diri
  • Ada Konser Akbar di Monas, 13 KA Keberangkatan Gambir Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
  • 6,07 Juta Turis Asing ke Indonesia Januari hingga Mei 2026
  • Prabowo: S&P Umumkan Bahwa Pembentukan PT DSI Tepat
  • Petani Singkong Minta Harga Rp 2.500 per Kilogram, Gibran Janji Carikan Solusi
  • KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Sulsel: 49 Selamat, 1 Meninggal, dan 24 Masih Dicari
Konten Rekomendasi
  • Viral Pijat India Sajikan Miras di Danau Sunter Jakut, Ternyata Cuma Konten
  • Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
  • Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 18 Juli 2026 Turun
  • Promo FamilyMart 18 Juli 2026, Beli Menu Ayam Tambah Rp 2.000 Dapat Pristine
  • Apple dan Nvidia Kejar-kejaran Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
  • Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3