Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan!

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

Waktu: 2026-09-19 06:17:32 Sumber: Juniki Penulis: Kesehatan Dibaca: 240x

KUPANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.

"Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan," kata Martin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.

Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.

"Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan," ujarnya.

Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.

"Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum," katanya.

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.

Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sah.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi.

Menurut dia, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan memutus pokok perkara pidana.

Karena itu, kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Nge-challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer, Pria di Depok Ditangkap
  • Halte TJ Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara hingga 20 Juli, Ini Alternatifnya
  • Jadwal KRL Jogja-Solo Besok Selasa 21 Juli 2026, Cek Jadwal dari Yogyakarta ke Solo
  • Ukraina Serang Gudang Raksasa E-Commerce Rusia, 8 Orang Tewas
  • Laporan Amplop Menhut Selesai, KPK Lanjut Dalami Kaitan ke Bupati Kuansing
  • Bupati Sumenep: KDMP dan Koperasi Konvensional Bisa Berkembang Berdampingan
  • Kasus Pria Gendong Bayi yang Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar Berakhir Damai
  • Komparasi Motor Listrik Rp 25 Jutaan: VinFast Viper Vs Emotor Sprinto
Konten Rekomendasi
  • Menkop Kumpulkan Pengurus Kopdes Merah Putih, Cari Solusi Kendala Operasional
  • 1.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026
  • Usai Berdebat di DPR, Purbaya Tegaskan Penempatan Dana SAL Sah Secara Aturan
  • Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
  • Peneror Bom di SDN Jaksel Tak Sangka Ulahnya Bikin Heboh, Kini Menyesal
  • IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.041, Saham RANS Melonjak 24,77 Persen