Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak!

Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak

Waktu: 2026-09-19 06:18:04 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 474x

Utut juga mewanti-wanti pemerintah mengantisipasi risiko moral hazard saat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan.

Politikus PDI-P itu menyarankan agar pemerintah berdialog lebih dulu dengan para wajib pajak, sebelum kebijakan itu dijalankan.

Dengan demikian, tujuan kebijakan dapat dipahami dan tidak memunculkan kesalahpahaman.

"Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini.' Intinya itu," ujarnya.

Kendati demikian, Utut menyebut bahwa pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan ranah Komisi XI yang membidangi keuangan.

"Ini kan di Komisi XI. Keuangan tadi juga ada Pak Ricardo, direktur dari Pajak, dan juga staf ahli Menteri Keuangan tentang pengawasan pajak," ucap Utut.

Markas Besar (Mabes) TNI pun mengaku belum ada pembahasan tentang rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membantu mengawasi kepatuhan pajak.

"Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi, Senin (20/7/2026).

DJP gandeng Babinsa-Bhabinkamtibmas

Diberitakan sebelumnya, DJP Kemenkeu mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

Berdasarkan SE itu, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi, tetapi DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.

Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik
  • Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
  • Trump Dance, Presiden AS Tak Mau Minggir dan Malah Joget Saat Selebrasi Spanyol
  • Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
  • Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten Ikuti Panen Raya TNI Serentak
  • Richard Lee Pingsan di Lapas, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya
  • Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya
Konten Rekomendasi
  • Taktik Kasar Argentina Rusak Laga Final Piala Dunia, Spanyol Dinilai Layak Menang
  • Menu Andalan Pemain Spanyol Lamine Yamal Sebelum Bertanding, Nasi Saus Kacang
  • Kebakaran Pabrik Sandal Karanganyar, Tujuh Orang Berhasil Evakuasi Mandiri
  • Pembunuh ASN Bangkalan Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Akan Beri Polisi Petunjuk Baru
  • Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
  • Janji Alwi Habis-habisan Berburu Revans Lawan Lanier di Japan Open