Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan!

LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

Waktu: 2026-08-04 16:43:50 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 830x

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial X, @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, penyidik menetapkan Icad sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 17.05 WIB.

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).

Daniel menuturkan Icad sebelumnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/7/2026) malam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, masih menurut Daniel, sehari kemudian status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur.

Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dulu mengirimkan surat panggilan kepada Icad, bukan membawanya langsung ke kantor polisi.

Selain mempersoalkan prosedur, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terhadap perkara tersebut.

Daniel berpendapat kedua pasal itu umumnya digunakan dalam perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

Meski telah berstatus tersangka, Daniel mengatakan, Icad tidak ditahan setelah kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak ditahan disertai penjamin.

"Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP AKBP Parikhesit terkait penangkapan dan status tersangka Icad.

Namun, keduanya belum memberikan respons.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
  • Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri
  • Prediksi BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Besok 20 Juli 2026
  • Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah
  • Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi
  • Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika
  • ASDP Siapkan Sterilisasi Pelabuhan, Layanan Penyeberangan Masuk Era Digital
  • SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
Konten Rekomendasi
  • 5 Shio Paling Pintar Menurut Astrologi Tiongkok, Ada Kamu?
  • Niat Hati Bakar Rumput Kering demi Buka Jalan, Buntutnya Gedung Walet di Indramayu Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Warga Jepang Masih Percaya Takhayul, Rumah Angker Sulit Laku
  • Ingin Bangun 30 Pabrik E10, Prabowo: India dan Brasil Saja Bisa, Masa Indonesia Enggak?
  • Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
  • Viral Meteor Melintas di Langit Tol JORR Jaktim, BRIN Beri Penjelasan