Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar!

Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar

Waktu: 2026-08-04 16:44:26 Sumber: Juniki Penulis: Olahraga Dibaca: 678x

Kementerian Keuangan menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bertujuan menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) yang bersifat jangka panjang, bukan investasi portofolio yang mudah keluar masuk pasar.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan selama ini investasi asing yang masuk melalui pasar modal cenderung mudah berpindah ketika kondisi global berubah.

Melalui PFII, pemerintah ingin mendorong investor membangun kegiatan usaha secara langsung di Indonesia.

"(PFII) biar PMA (Penanaman Modal Asing) itu masuk jangka panjang, nggak gampang masuk gampang keluar, gitu," kata Herman usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

Menurut Herman, kawasan PFII dirancang agar investor asing tidak sekadar menempatkan dana di instrumen keuangan, tetapi juga membangun bisnis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.

"Prinsipnya adalah biar mereka bangun perusahaannya di sini, gitu," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan salah satu ketentuan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII adalah seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut menggunakan valuta asing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan khusus untuk membangun pusat keuangan internasional yang mampu bersaing secara global.

"Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Selain penggunaan valuta asing, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas perpajakan, kepabeanan, hingga kemudahan nonfiskal seperti golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi guna meningkatkan daya tarik investasi.

Purbaya menjelaskan pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat pendalaman sektor keuangan, serta menarik pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri.

Menurut pemerintah, keberadaan PFII juga diharapkan memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, serta mendorong investasi produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI juga menyepakati RUU PFII pada pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, rancangan beleid tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II pada Selasa (21/7/2026).

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Polda Sumut Bantu Distribusi BBM, Ada 8 Personel yang Ditugaskan Jadi Sopir Tangki
  • Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga 'Tradisi' Suami, KPK: Modusnya Copy Paste
  • Gerebek Bengkel di Blitar, Polisi Temukan Rekannya Konsumsi Sabu
  • Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
  • Pakar Apresiasi Prabowo Terkait Penanganan 3 Kasus Korupsi: Tegas
  • Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
  • Berbekal Pelatihan BRI Peduli, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut
  • Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan
Konten Rekomendasi
  • Belum Setahun Jl Bama-Pagelaran Kini Rusak, Pemprov Sebut Sudah Diperbaiki
  • Lalin di Sejumlah Ruas Jalan Arteri Jakarta Macet
  • Awalnya Banyak Dikritik, The Odyssey Justru Catat Rekor Pembukaan Film Terbaik Tahun 2026
  • Rano Karno: Aku Dukung Spanyol Kalahkan Argentina 2-1
  • Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi
  • Makin Tak Didukung Warga AS, Israel Gelontorkan Rp 897 M untuk Perbaiki Citra